SuratDokter.com - BPJS merupakan program jaminan kesehatan yang direncanakan oleh pemerintah sebagai alternatif asuransi kesehatan bagi masyarakat.
Tidak hanya layanan rawat jalan dan rawat inap, BPJS Kesehatan juga menyediakan layanan kesehatan mata, termasuk pembelian atau klaim kacamata gratis bagi pesertanya.
Peraturan Nomor 2 Tahun 2020 dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan mengatur klaim kacamata BPJS Kesehatan, terutama mengenai prosedur penjaminan pelayanan refraksi dan kacamata di fasilitas kesehatan tingkat pertama dalam Program Jaminan Kesehatan.
Pasal 8 dalam peraturan tersebut menyatakan bahwa peserta yang memerlukan kacamata dapat membawa resep kacamata dari dokter di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) ke optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Optik tersebut akan selanjutnya memberikan kacamata kepada peserta sesuai dengan resep yang diberikan oleh dokter FKTP.
Baca Juga: Anak Demam Hanya di Bagian Kepala, Berikut Penjelasannya
Menurut laman resmi Dinas Kesehatan Daerah Istimewa Yogyakarta, peresepan kacamata merupakan bagian dari pemeriksaan dan penanganan yang diberikan di fasilitas kesehatan rujukan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Penjaminan kacamata oleh BPJS Kesehatan diberikan berdasarkan rekomendasi dokter spesialis mata dengan bukti hasil pemeriksaan mata.
Lalu, bagaimana cara klaim kacamata gratis BPJS Kesehatan?
Biaya Klaim dan Batas Maksimum Kacamata BPJS Kesehatan
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, klaim kacamata gratis dari BPJS Kesehatan diberikan setiap dua tahun sekali.
Klaim kacamata menggunakan BPJS Kesehatan dapat dilakukan untuk lensa kacamata minus, plus, ataupun silinder.
Baca Juga: Berikut Bahaya Dari Diagnosis Sendiri Gejala Penyakit Mental
Namun, untuk kacamata gratis yang dijamin oleh BPJS, ketentuannya minimal adalah 0,5 dioptri untuk lensa spheris dan 0,25 dioptri untuk lensa silindris.
Dana subsidi untuk klaim kacamata gratis bervariasi tergantung pada kelas BPJS Kesehatan peserta.
Jumlah nominal klaim disesuaikan dengan kelas kepesertaan yang dipilih. Berikut adalah subsidi pembelian kacamata dengan BPJS untuk masing-masing kelas: