Pemerintah telah menetapkan UU No.17 Tahun 2023 tentang kesehatan salah satu aturan yang diamanatkan UU Kesehatan, yakni pengamanan zat adiktif termasuk produk tembakau dan rokok elektrik.
Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mengatakan bahwa tingginya perokok aktif di Indonesia dapat menyebabkan masalah kesehatan serius yang tidak hanya berdampak pada perokok aktif sendiri, namun akan membahayakan perokok pasif maupun orang orang di sekitarnya yang bukan perokok.
Kelompok yang rentan terkena dampak negatif perokok aktif adalah ibu hamil dan anak-anak.
Ibu hamil yang sering terkena paparan asap rokok selama kehamilan akan meningkatkan risiko kelahiran prematur, bayi BBLR, bahkan keguguran.
Sementara itu, anak-anak yang terkena paparan asap rokok akan menyebabkan risiko penyakit ISPA atau gangguan sistem pernafasan lainnya.
Maka dari itu, hal ini perlu menjadi banyak perhatian dan kesadaran masyarakat untuk mempertimbangkan kembali kebiasaan merokok yang memiliki banyak dampak negatif. ***