SURATDOKTER.com - BPJS Kesehatan telah menjadi penyelenggara jaminan kesehatan yang penting bagi masyarakat Indonesia.
Program ini memberikan akses yang lebih luas terhadap layanan kesehatan bagi seluruh anggota keluarga.
Namun, seringkali muncul pertanyaan tentang berapa banyak anak dalam satu keluarga yang dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan?
Mari kita bahas lebih lanjut!
Berapa Jumlah Anak yang Dapat Ditanggung BPJS Kesehatan dalam Satu Kartu Keluarga?
Secara umum, BPJS Kesehatan memberlakukan batasan jumlah anak yang dapat ditanggung dalam satu keluarga.
Batasan ini bervariasi tergantung pada jenis kepesertaan yang dimiliki oleh keluarga.
Namun, dalam kebanyakan kasus, BPJS Kesehatan memberikan jaminan kesehatan untuk sejumlah anak dalam satu keluarga dengan ketentuan sebagai berikut:
Baca Juga: Kabar Gembira, Kota Palu Kini Punya Rumah Sakit Tahan Gempa Pertama Di Indonesia Timur!
A. Jenis Kepesertaan
- Kepesertaan Keluarga: Bagi keluarga yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dalam satu kartu keluarga, biasanya terdapat batasan jumlah anak yang dapat ditanggung secara bersama-sama. Biasanya, batasan ini mencakup sekitar tiga hingga lima anak dalam satu keluarga.Kepesertaan Mandiri: Bagi
- peserta BPJS Kesehatan yang memiliki kepesertaan mandiri, seperti pekerja atau penerima upah, jumlah anak yang dapat ditanggung biasanya mencakup dua hingga tiga anak.
B. Penyesuaian Wilayah dan Kebijakan Lokal
Baca Juga: Manfaat Ceker Ayam untuk MPASI, dapat Meningkatkan Perkembangan Otak pada Bayi
Kadang-kadang, terdapat penyesuaian terhadap jumlah anak yang dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan berdasarkan kebijakan lokal atau wilayah tertentu.
Misalnya, di beberapa daerah, batasan jumlah anak bisa lebih rendah atau lebih tinggi tergantung pada kondisi demografis dan kebutuhan masyarakat setempat.
C. Prosedur Pengurusan Tambahan
Untuk menambahkan anak sebagai peserta BPJS Kesehatan, orangtua perlu mengikuti prosedur pengurusan tambahan yang meliputi pengisian formulir khusus dan melampirkan dokumen pendukung seperti kartu keluarga dan akta kelahiran anak.
Baca Juga: Hati hati! Bahaya Asap Rokok Bagi Tubuh, Rentan Terkena Kanker