SURATDOKTER.com - Jenis kepesertaan BPJS Kesehatan dibagi menjadi 2 kelompok, yakni Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Peserta Bukan Penerima Bantuan Iuran (Non-PBI).
Sementara itu, jenis kepesertaan BPJS Kesehatan Non-PBI terdiri dari PPU, PBPU, dan BP.
Untuk mengetahauinya, Anda dapat menyimak penjelasan mengenai , jenis kepesertaan BPJS Kesehatan di bawah ini.
4 Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan
Berikut adalah beberapa jenis kepesertaan dari BPJS, antara lain
1. PBI
Penerima Bantuan Iuran atau PBI BPJS Kesehatan adalah peserta program jaminan kesehatan untuk masyarakat kurang mampu dan fakir miskin.
Pemerintah memberikan kemudahan bagi masyarakat tidak mampu untuk ikut serta dalam BPJS Kesehatan dengan menggolongkannya sebagai PBI, atau Peserta Penerima Bantuan Iuran.
Namun, untuk mengikuti PBI BPJS Kesehatan, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.
Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial 21 Tahun 2019 Bab II Pasal 5 Ayat (1), kriteria yang harus dipenuhi untuk mendaftar Jaminan Kesehatan PBI adalah:
- Individu yang tidak mempunyai sumber mata pencaharian.
- Memiliki sumber pendapatan, tetapi tidak mampu menafkahi keluarga atau diri mereka sendiri dengan standar hidup yang memadai.
Sementara itu, agar seseorang yang berhak menerima BPJS PBI dapat dianggap miskin harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
Orang yang memiliki sumber pendapatan, gaji atau upah yang hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak. Namun, kurang mampu membayar iuran JKN.
Baca Juga: Cara Cek Iuran BPJS Kesehatan Secara Online dan Pastikan Tidak Telat Bayar!
2. PPU
Jenis kepesertaan BPJS Kesehatan berikutnya adalah dari non-PBI, yakni PPU.
Pekerja Penerima Upah Penyelenggara adalah warga negara Republik Indonesia yang telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan jaminan kesehatan.
Mereka juga diangkat oleh pejabat yang berwenang, diberi tanggung jawab bernegara, dan digaji sesuai dengan pedoman yang diamanatkan undang-undang.