kesehatan

4 Cara Mudah Turun Kelas BPJS Kesehatan, Persyaratan Bisa Offline dan Online!

Minggu, 24 Maret 2024 | 19:00 WIB
Ilustrasi megisi form untuk turun kelas BPJS (pixabay.com/rmealthcare)

SURATDOKTER.com - Jika Anda agak keberatan dengan besaran iuran yang harus Anda tanggung, terutama jika Anda menanggung anggota keluarga, Anda sebenarnya bisa turun kelas BPJS Kesehatan.

Cara turun kelas BPJS Kesehatan juga sangat mudah. Dengan demikian, BPJS akan tetap memberikan fasilitas dan layanan kesehatan kepada Anda.

Anda akan mengetahui cara turun kelas BPJS Kesehatan dengan mengikuti panduan ini. Namun, sebelumnya Anda perlu menyimak alasan dan syarat dalam menurunkan kelas BPJS Kesehatan.

Penyebab Orang Ingin Menurunkan Kelas BPJS Kesehatan

Ada berbagai macam alasan mengapa mereka ingin membatalkan kursus BPJS Kesehatan:

Baca Juga: Waspada! Kasus Demam Berdarah Terus Meningkat Hingga April 2024, Dapat Memicu Komplikasi Dengue Shock Syndrome (DSS)

1. Harga Lebih Terjagkau

Mengurangi biaya adalah salah satu pendorong utama menurunkan kelas BPJS.

Menurunkan kelas dapat membantu seseorang dalam mengurangi beban keuangannya karena kelas BPJS Kesehatan yang lebih rendah biasanya memiliki premi yang lebih rendah.

2. Ketidakmampuan Membayar Iuran

Kadang-kadang, seseorang mengalami masalah keuangan yang menyulitkannya untuk membayar iuran BPJS Kesehatan.

Penurunan kelas mungkin bisa menjadi pilihan dalam hal ini untuk memastikan mereka mempertahankan asuransi kesehatan yang sesuai dengan anggaran mereka

3. Perubahan Status Ekonomi

Status pekerjaan atau keadaan keuangan seseorang juga dapat menjadi dasar penurunan kelas BPJS Kesehatan.

Misalnya, jika pendapatan seseorang turun atau kehilangan pekerjaan, mereka mungkin perlu mengubah kelas BPJS agar sesuai dengan keadaan barunya.

Syarat Turun Kelas BPJS Kesehatan

Perubahan Kelas peserta BPJS Kesehatan dapat dilakukan dengan melengkapi syarat-syarat sebagai berikut :

  • Mengisi formulir perubahan data peserta yang tersedia di kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat dengan Anda.
  • Tidak ada iuran yang belum dibayar.
  • Sudah terdaftar selama satu tahun sebagai peserta BPJS Kesehatan.
  • Apabila seseorang belum melakukan autodebet rekening tabungannya, maka perlu membawa fotokopi buku rekening tabungannya dari BNI, BRI, Mandiri, atau BCA, atau rekening tabungan dari kepala keluarga atau anggota keluarga lainnya.
  • Lengkapi formulir autodebet pembayaran iuran BPJS Kesehatan bermaterai Rp6.000.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Kartu BPJS Kesehatan.
  • Kartu Tanda Penduduk.

Baca Juga: Benarkah Tingkatan Kelas BPJS Kesehatan akan Dihapus? Ini Penjelasannya!

4 Cara Turun Kelas BPJS Kesehatan

 Adapun cara menurunkan kelas BPJS adalah sebagai berikut. 

Halaman:

Tags

Terkini

Vitamin yang Menunjang Kesehatan Mata Anak

Minggu, 30 November 2025 | 22:30 WIB