kesehatan

Perawatan Kulit untuk Kecantikan Apakah bisa Menggunakan BPJS Kesehatan? Berikut Adalah Daftar Penyakit Kulit yang Ditanggung BPJS!

Sabtu, 23 Maret 2024 | 10:00 WIB
Ilustrasi perawatan wajah wanita (Pexel.com/cottonbro studio )

SURATDOKTER.com - Pada dasarnya semua jenis penyakit dapat dilakukan pengobatannya menggunakan BPJS Kesehatan.

Termasuk dalam beberapa jenis penyakit kulit, dalam proses penyembuhannya dapat melakukan pengobatan menggunakan BPJS Kesehatan.

Akan tetapi, apakah perawatan kulit untuk kecantikan dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan ? berikut ini adalah informasi terkait.

Baca Juga: Syarat dan Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Offline dan Online

Perawatan Kulit Kecantikan Ditanggung BPJS Kesehatan?

Apakah kalian termasuk salah satu orang yang bertanya-tanya mengenai perawatan kulit untuk kecantikan apakah bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan ?

Pada dasarnya hampir semua jenis penyakit dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan, akan tetapi pelayanan kesehatan terhadap yang disebutkan secara ekplisit tidak dapat ditanggung.

Sehingga, untuk perawatan kulit kecantikan termasuk ke dalam kategori yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Hal ini telah disebutkan dalam peraturan Permenkes Nomor 28 Tahun 2014, BPJS Kesehatan pada dasarnya menanggung semua jenis penyakit dengan tujuan sebagai pengobatan.

Namun, apabila bertujuan untuk kosmetik/estetika, yang berkaitan dengan infertilitas, serta meratakan gigi, tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Dalam peraturan itu jelas, bahwa perawatan kulit yang bertujuan untuk kecantikan jelas tidak dapat ditanggung oleh pihak BPJS Kesehatan

Baca Juga: Wajib Tahu Perbedaan BPJS dan KIS, Masih Sering Salah Kaprah di Tengah Masyarakat!

Daftar Penyakit Kulit yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Dari informasi si atas, bahwa perawatan kulit kecantikan tidak dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan, akan tetapi untuk penyakit kulit dapat ditanggung menggunakan BPJS.

Di bawah ini adalah daftar penyakit kulit yang dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan, yakni:

  1. Eksantemapous drug eruption.
  2. Fixed drug eruption.
  3. Miliaria.
  4. Dermatitis perioral.
  5. Hidradenitis supuratif.
  6. Acne vulgaris ringan.
  7. Pitiriasis rosea.
  8. Dermatitis seboroik.
  9. Napkin ekzema.
  10. Dermatitis atopik (kecuali recalcitrant).
  11. Dermatitis numalaris.
  12. Scabies.
  13. Reaksi gigitan serangga.
  14. Dermatitis kontak ringan.

Kategori Pelayanan yang Tidak Ditanggung oleh BPJS Kesehatan

Baca Juga: Cara Daftar BPJS untuk Bayi Baru Lahir: Persyaratan Mudah dan Lengkap!

Halaman:

Tags

Terkini

Vitamin yang Menunjang Kesehatan Mata Anak

Minggu, 30 November 2025 | 22:30 WIB