Jika kamu dikategorikan sebagai pasien umum (bukan pasien BPJS kesehatan), kamu harus membayar biaya pengobatan sendiri.
Hal ini dikarenakan dokter lebih tau tentang kondisi kesehatan kulitmu, tanpa permintaan pribadi jika memang kondisi kulitmu butuh penanganan spesialis sudah tentu dokter di faskes I memberikan surat rujukan.
3. Memilih rumah sakit rujukan
Langkah selanjutnya adalah memilih fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut, yaitu rumah sakit kelas C dan kelas D yang memiliki fasilitas dokter spesialis kulit (poli kulit dan kelamin).
Kamu bebas memilih rumah sakit yang akan menjadi rujukan, namun kamu akan disarankan untuk memilih rumah sakit yang paling dekat dari rumah.
Baca Juga: Ketahui Cara Mendaftar BPJS Kesehatan PBI Beserta Persyaratannya di Tahun 2024
4. Berobat ke dokter kulit di rumah sakit rujukan BPJS kesehatan
Setelah melewati berbagai prosedur di atas, kamu bisa mendapatkan tindakan atau pengobatan dari dokter kulit.
Dokter akan mendiagnosa bahkan sampai melakukan tes laboratorium jika memang dibutuhkan.
Setelah itu, dokter spesialis akan meresepkan obat sesuai dengan diagnosa penyakit kulitmu.
Sama halnya dengan pengobatan estetika, obat-obatan yang berkaitan dengan estetika tidak ditanggung oleh BPJS kesehatan.
Biaya berobat ke dokter kulit yang ditanggung BPJS kesehatan mencakup biaya diagnosa awal dan lanjutan, biaya obat, biaya rawat inap dan kontrol jika memang dibutuhkan.***