kesehatan

Apakah Berobat ke Dokter Kulit Tidak Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan? Simak Penjelasan Berikut!

Selasa, 19 Maret 2024 | 22:28 WIB
Berobat ke dokter kulit yang biayanya ditanggung BPJS kesehatan (Freepik.com/freepik)

SURATDOKTER.com - Jaminan kesehatan nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh BPJS kesehatan bertujuan untuk memudahkan masyarakat Indonesia dalam mengakses fasilitas kesehatan termasuk berobat ke dokter kulit.

Kesehatan kulit adalah hal penting dari semua orang. Namun ketika kita menghadapi masalah kulit dan ingin berobat ke dokter kulit, pertanyaan yang sering muncul adalah apakah BPJS kesehatan menanggung biaya berobat ke dokter kulit?

Jika iya, apa saja penyakit kulit yang ditanggung BPJS kesehatan dan bagaimana cara berobat ke dokter kulit menggunakan BPJS kesehatan?

Daftar Penyakit Kulit yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Berobat ke dokter kulit ada yang biayanya ditanggung oleh BPJS kesehatan dan ada juga yang tidak.

Berobat ke dokter kulit yang ditanggung BPJS kesehatan adalah tindakan pengobatan terhadap penyakit-penyakit kulit bukan perawatan kulit seperti estetika dan kecantikan.

Baca Juga: Apakah Berobat ke IGD Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan? Simak Penjelasannya!

Berikut daftar penyakit kulit yang biaya pengobatannya ditanggung oleh BPJS kesehatan:

  • Eksantemapous drug eruption
  • Fixed drug eruption
  • Miliaria
  • Dermatitis perioral
  • Hidradenitis supuratif
  • Acne vulgaris ringan
  • Pitiriasis rosea
  • Dermatitis seboroik
  • Napkin ekzema
  • Dermatitis kontak iritan
  • Dermatitis atopik (kecuali recalcitrant)
  • Dermatitis numularis
  • Scabies
  • Reaksi gigitan serangga

Cara Berobat ke Dokter Kulit Menggunakan BPJS Kesehatan

Berobat ke dokter kulit maupun rujukan lainnya untuk penyakit kulit tertentu harus mengikuti prosedur.

Proses berobat tetap harus dimulai dari fasilitas kesehatan tingkat pertama. Jika pasien tidak mengikuti prosedur yang sesuai bisa berisiko tidak ditanggung BPJS kesehatan.

Berikut prosedur berobat ke dokter kulit menggunakan BPJS kesehatan:

1. Berobat ke dokter umum di fasilitas kesehatan tingkat pertama terlebih dahulu

Semua prosedur berobat menggunakan BPJS kesehatan harus di mulai dari fasilitas kesehatan tingkat pertama.

Pasien akan didiagnosa oleh dokter umum di fasilitas kesehatan tingkat pertama, jika memang membutuhkan penanganan dokter spesialis maka dokter umum di fasilitas kesehatan tingkat pertama akan memberikan surat rujukan.

Baca Juga: Cara Membeli Obat di Apotek Online BPJS derta Cara Mengetahuli Lokasinya

2. Jangan sekali-kali meminta rujukan atas permintaan pribadi

Jangan pernah meminta surat rujukan atas kemauan pribadi karena jika kamu meminta surat rujukan secara pribadi kepada dokter di fasilitas kesehatan tingkat pertama maka kamu tidak akan dikategorikan sebagai pasien BPJS kesehatan.

Halaman:

Tags

Terkini

Vitamin yang Menunjang Kesehatan Mata Anak

Minggu, 30 November 2025 | 22:30 WIB