kesehatan

14 Jenis Penyakit Kulit yang Ditanggung BPJS Kesehatan Beserta Prosedurnya

Sabtu, 9 Maret 2024 | 09:33 WIB
ilustrasi penyakit kulit (pixabay.com/kjerstin_michaela)

SURATDOKTER.com - BPJS Kesehatan merupakan program kesehatan yang bisa digunakan oleh seluruh masyarakat Indonesia.

Dengan BPJS Kesehatan, para peserta berhak mendapatkan layanan kesehatan, salah satunya untuk penyakit kulit.

Meski begitu, tidak semua penyakit kulit bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Lantas apa saja penyakit kulit tersebut, dan bagaimana prosedurnya? Simak penjelasan berikut!

Daftar Penyakit Kulit yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Penyakit kulit yang ditanggung BPJS Kesehatan dijelaskan pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014.

Daftar penyakit kulit yang ditanggung BPJS adalah sebagai berikut.

  1. Acne vulgaris ringan
  2. Dermatitis atopik (kecuali recalcitrant)
  3. Dermatitis kontak iritan
  4. Dermatitis numularis
  5. Dermatitis perioral
  6. Dermatitis seboroik
  7. Eksantemapous drug eruption
  8. Fixed drug eruption
  9. Hidradenitis supuratif
  10. Miliaria
  11. Napkin ekzema
  12. Pitiriasis rosea
  13. Reaksi gigitan serangga .
  14. Scabies

Baca Juga: Apa itu Scabies? Berikut Gejala, Cara Mengobati dan Tanda-tanda Kesembuhannya

Cara Pengobatan Penyakit Kulit dengan BPJS Kesehatan

Anda dapat memanfaatkan BPJS untuk mengunjungi dokter kulit dan mengobati penyakit kulit tertentu.

Tapi Anda juga tetap harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.

Selain itu, kita juga harus memastikan apakah kondisi kulit yang kita alami termasuk yang perlu diobati lebih lanjut.

Jika iya, maka BPJS Kesehatan akan menanggung biaya pengobatannya untuk Anda

Adapun prosedur yang bisa Anda ikuti adalah sebagai berikut: 

  • Pertama, Anda harus membawa kartu BPJS atau KTP ke fasilitas kesehatan (faskes 1) yang ada pada kartu. Selain itu, Anda juga menunjukkan aplikasi JKN yang berisi data BPJS Kesehatan. Namun, Anda juga harus memastikan bahwa kartu tersebut aktif dan sudah membayar iurannya.
  • Kemudian, daftar di loket pendaftaran faskes.
  • Kunjungi faskes 1 untuk memeriksakan keluhan penyakit kulit Anda ke dokter umum.
  • Dokter umum akan melakukan pemeriksaan fisik dan merekomendasikan obat tergantung diagnosisnya.
  • Jika penyakit kulit yang Anda alami butuh penanganan lebih lanjut, bahkan diluar kompetensi dokter umum, maka Anda akan mendapatkan surat rujukan ke dokter spesialis kulit di rumah sakit tipe C untuk pemeriksaan lanjutan.
  • Anda akan menemui dokter spesialis kulit di rumah sakit rujukan untuk dilakukan evaluasi. Umumnya, Anda akan melakukan tes darah atau pegambilan sampel kulit yang terinfeksi.
  • Setelah itu, dokter kulit akan merekomendasikan obat berdasarkan temuan pemeriksaan diagnostik.

Baca Juga: Bagaimana Cara Berobat Menggunakan BPJS Kesehatan Saat di Luar Kota? Simak Penjelasannya

Perlu diketahui, proses dari fasilitas kesehatan 1 hingga rumah sakit rujukan tipe C biasanya memerlukan waktu.

Hal tersebut tergantung ketersediaan dan jadwal dokter spesialis kulit di rumah sakit tersebut.

Halaman:

Tags

Terkini

Vitamin yang Menunjang Kesehatan Mata Anak

Minggu, 30 November 2025 | 22:30 WIB