kesehatan

Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan Anak 21 Tahun yang Nonaktif

Sabtu, 9 Maret 2024 | 06:53 WIB
Cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan anak 21 tahun (Freepik/rawpixel.com)

SURATDOKTER.com - BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan bagi masyarakat Indonesia.

Program ini memberikan perlindungan kesehatan kepada seluruh warga negara Indonesia yang mencakup juga anak-anak yang masih bergantung kepada orang tua mereka.

Namun, terdapat batasan usia bagi anak untuk ikut dalam BPJS orang tua. Bagi anak yang sudah mencapai 21 tahun, sudah tidak bisa tergabung dengan orang tua dan kartu menjadi tidak aktif.

Baca Juga: Ternyata Begini Syarat dan Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan, Tidak Sulit Kok!

Lalu, bagaimana cara mengaktifkan kembali BPJS kesehatan anak 21 tahun? Terlebih lagi pasti terdapat beberapa anak yang merantau untuk bekerja atau berkuliah.  

Berikut ini akan dijelaskan mengenai cara tersebut. 

Penyebab BPJS Kesehatan Anak 21 Tahun Tidak Aktif

Anak yang tergabung dengan jaminan kesehatan BPJS milik orang tua termasuk ke dalam peserta Pekerja Penerima Upah (PPU). Hal tersebut diatur dalam pada Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2018. 

Sebagai informasi, peserta PPU terdiri atas pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, PNS, prajurit, anggota Polri, kepala dan perangkat desa, pegawai swasta, dan pekerja atau pegawai yang menerima gaji atau upah.

Baca Juga: 3 Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan, Salah Satunya Via Whatsapp

Anak yang sudah berusia 21 tahun dan masih berkuliah bisa memperpanjang masa keanggotaannya. Sementara itu, anak yang tidak berkuliah disarankan untuk berpindah keanggotaan menjadi peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).

Hal itu disebabkan oleh aturan bahwa kriteria anak kandung, anak tiri dari perkawinan yang sah, dan anak angkat yang sah yang mendapat jaminan kesehatan memiliki kriteria: 

  • Tidak atau belum menikah atau tidak mempunyai penghasilan sendiri. 
  • Belum berusia 21 tahun atau belum berusia 25 tahun bagi yang masih menempuh pendidikan formal.

Baca Juga: Prosedur Klaim Kacamata Menggunakan BPJS Kesehatan Agar Ditanggung, Jangan Sampai Salah

Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan 

Cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan anak 21 tahun yang tidak berkuliah bisa melakukannya dengan pindah kepesertaan menjadi peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dengan mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP). 

Baca Juga: Apabila Peserta BPJS Kesehatan Meninggal dunia, Apakah Ahli Waris Mendapatkan Santunan Dari BPJS Kesehatan

Halaman:

Tags

Terkini

Vitamin yang Menunjang Kesehatan Mata Anak

Minggu, 30 November 2025 | 22:30 WIB