• Senin, 22 Desember 2025

Ketahui Prosedur Pelayanan IGD Dengan BPJS Kesehatan : Banyak Yang Masih Salah Kaprah

Photo Author
- Selasa, 26 Maret 2024 | 17:10 WIB
ilustrasi layanan IGD dengan BPJS kesehatan (https://pixabay.com/id/photos/rsud-sebuah-e-keadaan-darurat-1477433/)
ilustrasi layanan IGD dengan BPJS kesehatan (https://pixabay.com/id/photos/rsud-sebuah-e-keadaan-darurat-1477433/)

Peserta bisa datang ke IGD rumah sakit baik yang bekerjasama dengan BPJS maupun tidak tanpa harus menunjukkan surat rujukan.

Jika kondisi pasien memburuk dan membutuhkan perawatan intensif maka akan segera diberikan rawat inap jika rumah sakit bekerja sama dengan BPJS.

Apabila rumah sakit yang dituju tidak bekerjasama dengan BPJS, maka pihak rumah sakit bisa memberikan rujukan ke rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Apabila tidak dirujuk ke rumah sakit yang bekerjasama, maka pasien dianggap pasien membayar.

Ada beberapa kriteria layanan darurat yang ditanggung seperti:

  1. Mengancam nyawa
  2. Gangguan jalur pernafasan
  3. Penurunan kesadaran
  4. Gangguan hemodinamika
  5. Keadaan yang perlu Tindakan segera

Adapun berkas yang wajib dibawa ketika hendak mengakses layanan IGD adalah kartu BPJS yang masih aktif, KTP, SIM dan dokumen identitas lainnya.

Tanpa perlu menunjukkan surat rujukan dari fasilitas Kesehatan Tingkat pertama.

Ada beberapa kondisi pasien yang tidak ditanggung BPJS antara lain:

  1. Telah dijamin oleh asuransi kecelakaan kerja
  2. Tanpa melalui prosedur yang benar
  3. Guna mencapai estetik
  4. Ortodentis
  5. Gangguan Kesehatan akibat obat terlarang
  6. Gangguan Kesehatan karena pengobatan percobaan
  7. Gangguan Kesehatan karena kontrasepsi

Kondisi-kondisi diatas tidak akan ditanggung BPJS Kesehatan. Jadi BPJS Kesehatan hanya akan menanggung yang benar-benar darurat serta mengancam jiwa.

Apabila kondisi darurat tidak tercapai, maka pasien akan dikenakan biaya perawatan Kesehatan. Inilah beberapa yang masih banyak orang salah kaprah.

Setelah membaca ini Anda sudah tahu bahwa tidak semua kondisi pasien bisa dilayani BPJS Kesehatan secara gratis. Itulah prinsip layanan IGD dengan BPJS.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fajar Feb

Sumber: Hasil Riset Tim SuratDokter

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Vitamin yang Menunjang Kesehatan Mata Anak

Minggu, 30 November 2025 | 22:30 WIB

Terpopuler

X