Peserta bisa datang ke IGD rumah sakit baik yang bekerjasama dengan BPJS maupun tidak tanpa harus menunjukkan surat rujukan.
Jika kondisi pasien memburuk dan membutuhkan perawatan intensif maka akan segera diberikan rawat inap jika rumah sakit bekerja sama dengan BPJS.
Apabila rumah sakit yang dituju tidak bekerjasama dengan BPJS, maka pihak rumah sakit bisa memberikan rujukan ke rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Apabila tidak dirujuk ke rumah sakit yang bekerjasama, maka pasien dianggap pasien membayar.
Ada beberapa kriteria layanan darurat yang ditanggung seperti:
- Mengancam nyawa
- Gangguan jalur pernafasan
- Penurunan kesadaran
- Gangguan hemodinamika
- Keadaan yang perlu Tindakan segera
Adapun berkas yang wajib dibawa ketika hendak mengakses layanan IGD adalah kartu BPJS yang masih aktif, KTP, SIM dan dokumen identitas lainnya.
Tanpa perlu menunjukkan surat rujukan dari fasilitas Kesehatan Tingkat pertama.
Ada beberapa kondisi pasien yang tidak ditanggung BPJS antara lain:
- Telah dijamin oleh asuransi kecelakaan kerja
- Tanpa melalui prosedur yang benar
- Guna mencapai estetik
- Ortodentis
- Gangguan Kesehatan akibat obat terlarang
- Gangguan Kesehatan karena pengobatan percobaan
- Gangguan Kesehatan karena kontrasepsi
Kondisi-kondisi diatas tidak akan ditanggung BPJS Kesehatan. Jadi BPJS Kesehatan hanya akan menanggung yang benar-benar darurat serta mengancam jiwa.
Apabila kondisi darurat tidak tercapai, maka pasien akan dikenakan biaya perawatan Kesehatan. Inilah beberapa yang masih banyak orang salah kaprah.
Setelah membaca ini Anda sudah tahu bahwa tidak semua kondisi pasien bisa dilayani BPJS Kesehatan secara gratis. Itulah prinsip layanan IGD dengan BPJS.***
Artikel Terkait
Edabu BPJS Kesehatan, Ketahui Manfaat dan Cara Penggunaannya!
DHP, Obat untuk Malaria Tidak Lagi Ditanggung Oleh BPJS Kesehatan, Berikut Faktanya!
9 Keunggulan BPJS Kesehatan yang Dapat Dirasakan Peserta JKN
Mengenal BPJS Kesehatan PBI Bebas Iuran, Begini Cara Daftar dan Syaratnya
Cara Mudah Daftar Autodebet Iuran JKN KIS BPJS kesehatan