3. Dianggap Mampu Membayar Iuran
Beberapa kali status BPJS Kesehatan yang tidak aktif bisa menjadi kabar yang mengejutkan, terutama bagi anggota BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI). Kemungkinan, ini terjadi karena sistem menganggap Anda mampu membayar iuran.
Dengan kata lain, menurut sistem Kementerian Sosial, Anda tidak lagi terdaftar sebagai penerima bantuan pemerintah. Jika situasi ini terjadi, Anda bisa memeriksa status kepesertaan dengan mengecek data BPJS Kesehatan secara langsung.
Baca Juga: 6 Tips Menjaga Kebugaran dan Kesehatan Tubuh saat Lebaran, Simak Penjelasan Lengkapnya!
Langkah untuk Mengaktifkan Kembali Kartu BPJS Kesehatan
Jika BPJS Kesehatan Anda terblokir, ikuti langkah-langkah ini untuk mengaktifkannya kembali.
- Sebelumnya, pastikan untuk mengetahui status kepesertaan Anda dengan menghubungi Care Center melalui telepon, menggunakan Chat Assistant JKN (CHIKA), atau mengunjungi langsung kantor BPJS Kesehatan terdekat.
- Silahkan melaporkan ke Dinas Sosial dengan membawa dokumen seperti kartu BPJS Kesehatan, Kartu Keluarga (KK), dan KTP.
- Kemudian, Dinas Sosial akan menerbitkan surat keterangan yang ditujukan kepada Kepala Cabang BPJS Kesehatan terdekat sebagai permohonan untuk mengaktifkan kembali status kepesertaan BPJS Kesehatan.
-
Setelah selesai melakukan aktivitas ulang, laporkan ke faskes I.***
Artikel Terkait
Konsultasi dengan Dokter Secara Online Melalui Aplikasi JKN, Berikut Caranya!
Jangan Macam-Macam! Ini Sanksi yang Akan Diterima Bila Kamu Menyalahgunakan Kartu BPJS Kesehatan