Sedangkan peserta KIS bisa digunakan baik untuk check up maupun pada saat sakit atau berobat.
-
Fasilitas kesehatan
Kartu BPJS hanya dapat diterima apabila instasi kesehatan yang terkait terdaftar contohnya klinik atau puskesmas.
Tetapi kartu KIS berlaku di seluruh fasilitas seperti klinik, puskemas, dan seluruh rumah sakit yang ada.
-
Iuran
Peserta BPJS wajib membayar iuran bulanan, dengan kelas 1 Rp. 150.000 ribu, kelas 2 Rp. 100.000 ribu, dan kelas 3 Rp. 35.000 ribu.
Walapun sama bergerak di bidang yang sama dan dengan KIS yang berada di bawah naungan BPJS kesehatan tetapi memiliki perbedaan baik dari fasilitas, peserta, iuran dan manfaat.
Dari penjelasan diatas dapat kita pahami beda dari kedua program itu dan sebagai masyarakat kita wajib mendapat hal tersebut. Juga paham akan fungsi dan tujuannya.***
Artikel Terkait
Siapa yang Boleh Menjadi Peserta BPJS Kesehatan JKN-KIS?
Serupa Tapi Tak Sama, Berikut Perbedaan BPJS Kesehatan dan KIS
Simak, Cara Mengaktifkan Kembali KIS PBI BPJS Kesehatan yang Sudah Tidak Aktif