SURATDOKTER.com- Pernahkah terfikirkan dana iuran yang dibayarkan Perusahaan ke BPJS ketenagakerjaan itu dikelolanya bagaimana ya.
Ternyata ada cara pengelolaan investasi bpjs ketenagakerjaan yang dilakukan demi keamanan dana investasi yang disetorkan Perusahaan.
Cara Kerja JHT
Ada beberapa fasilitas yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan seperti jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pension dan jaminan kehilangan pekerjaan.
Pengelolaan investasi bpjs ketenagakerjaan yang baik memungkinkan Masyarakat khususnya para pekerja untuk menerima seluruh jaminan tersebut setelah rutin membayarkan iuran BPJS ketenagakerjaan.
Jaminan Hari Tua yang merupakan salah satu layanan BPJS ketenagakerjaan bisa dicairkan dalam beberapa keadaan seperti karyawan mengundurkan diri, cacat total, memasuki usia pension, dan meninggalkan wilayah NKRI.
Dana yang disetorkan oleh Perusahaan bisa dimanfaatkan karyawan jika kondisi diatas. Bahkan BPJS ketenagakerjaan juga memberikan fasilitas untuk pengajuan perumahan menggunakan 30% dari iuran BPJS ketenagakerjaan yang disetorkan.
Menurut PP no 46 tahun 2015, jaminan hari tua bisa dicairkan dengan syarat dan kondisi tertentu. Di dalam PP tersebut menyebutkan bahwa usia pencairan jaminan hari tua pada usia 56 tahun dan akan dibayarkan sepenuhnya.
Namun jika belum memasuki usia 56 tahun, maka pencairan hanya dapat dilakukan maksimal 10% dan 30% untuk dana perumahan.
Hal ini dilakukan agar karyawan memiliki simpanan di hari tuanya. Ada berbagai aturan terkait pencairan dana jaminan hari tua yang tidak dapat diubah.
Baca Juga: 10 Menu Buka Puasa Sehat, Tetap Enak dan Bergizi, Mau Coba? Yuk Simak Apa Saja!
Pengelolaan Investasi BPjS Ketenagakerjaan
Secara umum, pengelolaan investasi BPJS Ketengakerjaan dibagi menjadi beberapa bagian penting.
Dikutip dari PP no 99 tahun 2013, tentang pengelolaan asset BPJS Ketenagakerjaan, menyebutkan bahwa Pengelolaan aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dilakukan secara optimal dengan mempertimbangkan aspek likuiditas, solvabilitas, kehati-hatian, keamanan dana, dan hasil yang memadai.
Jadi, menurut PP tersebut, dana investasi yang dibayarkan akan dikelola secara aman dan penuh kehati-hatian sehingga pekerja bisa menikmati hasil pengembangan investasi tersebut.