• Senin, 22 Desember 2025

Praktik Surogasi Kembali Mencuat di Media Sosial X, Apakah Ada Larangan Menggunakan Praktik Ini?

Photo Author
- Sabtu, 3 Februari 2024 | 23:27 WIB
Ilustrasi Praktik Surogasi (Freepik/freepik)
Ilustrasi Praktik Surogasi (Freepik/freepik)

SURATDOKTER.COM - Akhir-akhir ini media sosial X tengah membahas isu Praktik Surogasi atau dikenal dengan praktik ibu pengganti atau ibu sewa.

Surogasi pada dasarnya melibatkan perjanjian antara pasangan yang "menyewa" rahim seorang wanita. Dalam praktek surogasi, pasangan yang menginginkan keturunan biologis dapat mencapainya dengan melibatkan seorang ibu pengganti. Meskipun demikian, apakah surogasi dianggap legal?

Di beberapa negara, surogasi dilakukan oleh pasangan yang ingin memiliki anak biologisnya sendiri namun mengalami kesulitan dalam menjalani proses kehamilan dan melahirkan. Dalam konteks ini, perjanjian surogasi diatur oleh hukum tertentu sesuai dengan yurisdiksi masing-masing negara.

Cara melakukan praktik ini adalah ibu pengganti dapat mengalami kehamilan melalui inseminasi buatan menggunakan sperma pasangan pria.

Selama kehamilan, proses fertilisasi in vitro dilakukan antara sel telur istri dan sperma suami, yang kemudian menghasilkan embrio yang dapat ditanamkan pada ibu pengganti.

Baca Juga: Ramai Soal Sewa Rahim Bisa Didenda 500 Juta, Apa Dampaknya Bagi Surrogate Mother?

Umumnya, dalam prosedur ini, hak-hak semua pihak akan diatur, dengan ibu pengganti umumnya menyerahkan hak-hak tersebut kepada orangtua kandung. Meskipun demikian, di Indonesia, belum ada regulasi hukum yang secara tegas mengatur hal ini.

Dalam ranah kedokteran, tren meminjamkan rahim dikenal sebagai teknik fertilisasi in vitro, yang merupakan proses pembuahan sel telur oleh sel sperma di dalam tabung petri, dilakukan oleh tenaga medis, dan selanjutnya disuntikkan ke dalam rahim.

Sejarahnya mencatat bahwa metode bayi tabung pertama kali diimplementasikan oleh dokter Inggris, yakni Robert G. Edwards dan Patrick Steptoe pada era 1970-an. Namun, waktu itu, konsep ini menemui berbagai kontroversi di antara kalangan dokter dan pemuka agama karena dianggap mencampuri peran Tuhan dalam penciptaan manusia.

Praktik Surogasi ini sempat menjadi perbincangan di media sosial X Indonesia. Apabila menggunakan praktik ini untuk menghasilkan anak akan dikenakan hukuman penjara selama 5 tahun. Hal ini sudah diatur oleh RUU Ketahanan Keluarga pada tahun 2019.

Namun, ada beberapa pihak yang pro ada juga yang kontra. Pasalnya, mereka yang pro berpendapat bahwa praktik ini sah-sah saja asalkan kedua belah pihak mau melakukan praktik ini. Sedangkan yang kontra menganggap jika praktik ini termasuk ke dalam perdagangan manusia.

Memang ada beberapa negara yang memperbolehkan menggunakan praktik ini, seperti Amerika Serikat, Ukraina, dan negara lainnya. Namun, untuk di Indonesia memang tidak boleh menggunakan praktik Surogasi ini.

Tentu saja praktik Surogasi ini banyak risiko yang ditimbulkan, seperti kesehatan, psikis dari calon anak hasil surogasi, dan lainnya. Maka dari itu, jika ingin menggunakan praktik ini harus dipikirkan secara matang-matang. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sofie

Sumber: Instagram @narasinewsroom

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Tips Mengatasi Speech Delay pada Anak

Minggu, 30 November 2025 | 23:31 WIB

10 Hal yang Kamu Warisi Dari Ibumu Secara Genetik

Kamis, 20 Maret 2025 | 18:00 WIB

Terpopuler

X