SURATDOKTER.com - BPJS kesehatan hadir untuk membantu dan meringankan seluruh warga Indonesia dalam mengakses atau mendapatkan pelayanan kesehatan dengan jumlah iuran yang cukup murah dan bervariasi tergantung kelasnya.
Akan tetapi tidak menutup kemungkinan masih banyak peserta BPJS yang terlambat membayar sehingga memiliki sejumlah tunggakan BPJS kesehatan.
Seringkali yang menjadi masalah adalah beberapa orang mengabaikan tunggakan BPJS kesehatan, padahal hal tersebut bisa menyebabkan peserta dikenai denda.
Bagaimana cara mengecek tunggakan BPJS kesehatan agar kamu juga tau jumlah denda yang harus kamu bayar?
Baca Juga: Mengenal Apa itu FKRTL BPJS Kesehatan, Fungsi dan Perbedaannya dengan FKTP
Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan
Cara mengecek tunggakan BPJS bisa dilakukan secara online maupun offline. Untuk pengecekan secara offline kamu bisa melakukanya via SMS, atau datang langsung ke kantor BPJS kesehatan terdekat.
Tapi kalau kamu ingin melalukan pengecekan secara online, berikut 5 cara cek tunggakan BPJS secara online:
1. Pengecekan melalui situs resmi BPJS kesehatan
- Buka situs resmi BPJS kesehatan (https://bpjs-kesehatan.go.id/bpjs)
- Lengkapi data yang dibutuhkan, seperti: nomor kartu, tanggal lahir dan validasi
- Klik ‘Cek’
- Maka jumlah tagihan atau tunggakan termasuk juga denda yang harus kamu bayar akan muncul
2. Pengecekan melalui aplikasi JKN
- Pastikan kamu sudah mengunduh dan instal aplikasi JKN
- Masuk menggunakan akun yang terdaftar, atau lakukan pendaftaran jika kamu belum memiliki akun
- Pilih menu ‘Tagihan’
- Kemudian, pilih ‘Premi’
- Maka jumlah tagihan atau tunggakan termasuk juga denda yang harus kamu bayar akan muncul
Baca Juga: Lebih Baik Minum Air Putih atau Teh Hangat saat Buka Puasa?
3. Pengecekan melalui Whatsapp
Kalau kamu merasa kesulitan mengecek jumlah tunggakan BPJS kesehatan yang harus kamu bayar via website/situs resmi dan aplikasi, kamu bisa coba melakukan pengecekkan via Whatsapp.
Caranya cukup mudah, kamu hanya perlu mengirimkan chat ke nomor 0811-8750-400, nanti bot Whatsapp akan membalas secara otomatis.
Pilih menu ‘Cek tagihan iuran’, lalu masukkan NIK, nomor peserta BPJS kesehatan dan data lainnya yang dibutuhkan.
Setelah itu, kamu hanya perlu menunggu sampai sistem membalas pesanmu dengan jumlah tagihan dan denda yang harus kamu bayar.
4. Pengecekan melalui e-commerce
Tidak hanya untuk berbelanja online dan membayar tagihan, ternyata kamu juga bisa cek tagihan atau tunggakan dan denda BPJS kesehatan melalui e-commerce.
Caranya cukup mudah dan sama seperti ketika kamu akan membayar iuran bulanan melalui e-commerce, yaitu: