teknologi-inovasi-kesehatan

Cara Mudah Membayar Denda BPJS Kesehatan Secara Online, Bisa Lewat Tokopedia

Sabtu, 16 Maret 2024 | 20:32 WIB
Ilustrasi cara bayar denda BPJS kesehatan secara online (Freepik/rawpixel.com)

Tapi jika kamu memiliki kesibukan yang cukup padat dan tidak punya cukup waktu untuk mengurusnya, tenang! Kamu masih tetap bisa menyelesaikan masalah tersebut secara online.

Baca Juga: Ternyata Bisa Loh, Ubah Data Kepesertaan BPJS Kesehatan dari Rumah, Begini Caranya!

Berikut beberapa cara pembayaran denda BPJS kesehatan secara online:

1. Melakukan pembayaran via m-banking

Sebagian besar m-banking di Indonesia sudah terintegrasi dengan tagihan BPJS. Hal ini akan memudahkan proses transaksimu. Pastikan kamu sudah mengunduh dan memiliki akun transaksi di m-banking bank yang kamu gunakan.

Dalam contoh ini, bank yang dicontohkan adala bank BRI.

Cara:

  • Masuk ke akun brimo
  • Pilih menu ‘Tagihan’
  • Pilih menu ‘BPJS’
  • Lalu pilih ‘BPJS denda’
  • Masukkan kode pembayaran tunggakan BPJS kesehatan yaitu 88881 ditambah dengan 11 digit nomor ID BPJS kesehatanmu
  • Nanti akan muncul jumlah tagihan yang harus kamu bayar
  • Klik lanjut dan masukkan PIN pembayaran
  • Maka tagihan tunggakan BPJS kesehatanmu sudah selesai dibayarkan

2. Melakukan pembayaran via marketplace

Jika pembayaran secara offline kamu bisa melakukannya di supermarket, maka di pembayaran secara online kamu bisa melakukannya melalui marketplace, contohnya tokopedia.

Berikut langkah-langkahnya:

  • Instal aplikasi tokopedia terlebih dahulu
  • Lalu, buat akun
  • Pastikan akunmu memiliki saldo yang cukup
  • Pilih menu ‘Top up dan tagihan’
  • Pilih ‘Bayar’, lalu pilih ‘BPJS’
  • Masukkan nomor ID peserta BPJS kesehatanmu
  • Pilih menu ‘Bayar’, jangan lupa untuk mengecek kembali kebenaran data dan nominal yang akan kamu bayar
  • Pilih lanjutkan dan pilih metode pembayaran yang kamu kehendaki

3. Melakukan pembayaran via aplikasi JKN

Pilihan bayar denda BPJS kesehatan secara online lainnya adalah pembayaran melalui aplikasi JKN.

BPJS kesehatan menawarkan program REHAB (rencana pembayaran bertahap) untuk peserta yang memiliki tunggakan biaya iuran dengan syarat dan ketentuan tertentu.

Untuk mengikuti program REHAB ini kamu harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu. Berikut syarat dan ketentuannya:

  • Pendaftar merupakan peserta BPJS dalam kategori PBPU (peserta bukan penerima upah) dan BP (bukan pekerja) yang punya tunggakan iuran lebih dari 3 bulan
  • Pendaftaran hanya melalui aplikasi JKN atau BPJS kesehatan care centre 165
  • Masa tahapan pembayaran dalam 1 siklus maksimal 12 bulan
  • Status kepesertaan BPJS kesehatan akan aktif kembali setelah semua tunggakan dan iuran bulanan lunas

Baca Juga: Pengertian FKTP BPJS Kesehatan, Jenis dan Cakupan Pelayanan Medisnya, Simak Penjelasan Lengkapnya!

Bagaimana cara pembayarannya? Berikut langkah-langkahnya:

  • Pastikan kamu memiliki aplikasi JKN, jika belum segera unduh dan instal melalui Google Play Store atau App Store
  • Lalu masuk dengan akun yang terdaftar
  • Pilih menu ‘Program REHAB’ dan lengkapi data yang dibutuhkan
  • Jangan lupa setujui syarat dan ketentuan
  • Lalu, jumlah tagihan yang harus kamu bayar akan muncul
  • Dan kamu bisa memilih berbagai macam metode pembayaran yang bekerjasama dengan BPJS kesehatan, pilih saja yang paling sesuai dan mudah untuk kamu akses

Kamu juga perlu tau, kalau pendaftaran program REHAB ini hanya dibuka tanggal 28 setiap bulan kecuali bulan Februari pendaftaran dibuka pada tanggal 27.

Itulah beberapa cara pembayaran denda BPJS kesehatan secara online yang bisa kamu coba. Segera lunasi tunggakan iuran bulanan BPJS kesehatanmu agar jumlah denda yang harus kamu bayar tidak semakin besar.***

Halaman:

Tags

Terkini