Pihak Lita Gading juga menanggapi pernyataan dari kuasa hukum Ahmad Dhani yang menyebut tindakan ini sebagai kejahatan luar biasa.
Menurut mereka, hal tersebut berlebihan dan perlu dikaji secara proporsional sesuai fakta dan konteks. Mereka menyebutkan bahwa laporan juga menyangkut dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE, namun sampai saat ini belum dijelaskan pasal mana yang dijadikan dasar hukum dalam pelaporan.
Dalam dunia hukum dan kesehatan mental, tuduhan perundungan terhadap anak merupakan isu serius.
Namun penting juga untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan dasar yang kuat dan tidak dipengaruhi persepsi semata.
Penilaian terhadap konten edukatif harus dibedakan dari serangan personal, apalagi jika materi tersebut tidak menyebutkan identitas secara eksplisit atau mengandung unsur penghinaan.
Pihak Lita Gading melalui tim hukumnya menyatakan siap mengikuti proses hukum yang berjalan, namun juga meminta kejelasan bukti atas tuduhan yang disampaikan.
Mereka menekankan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung asas praduga tak bersalah, sehingga segala proses harus ditempuh dengan objektivitas dan landasan yang sah.***