SURATDOKTER.com - Pada Hari Raya Idul Adha 1446 H yang jatuh pada Jumat, 6 Juni 2025, umat Islam di seluruh penjuru dunia bersiap melaksanakan ibadah kurban sebagai wujud ketakwaan dan kepedulian sosial.
Dalam semangat berkurban, muncul satu pertanyaan penting yang kerap dilontarkan oleh masyarakat, yaitu apakah daging kurban boleh dijual?
Pertanyaan ini bukan hanya sekadar perkara teknis, melainkan menyangkut nilai-nilai ibadah yang diatur dalam ajaran Islam.
Baca Juga: Hadis dan Niat Puasa Arafah yang Dilakukan Setiap Menjelang Idul Adha
Berdasarkan pendapat mayoritas ulama, termasuk dari mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali, menjual daging kurban—baik secara keseluruhan maupun sebagian—merupakan tindakan yang tidak dibenarkan secara syar’i. Hal ini berlaku baik untuk daging, kulit, kepala, maupun bagian tubuh lain dari hewan kurban.
Pandangan para ulama tersebut dilandasi pada prinsip dasar bahwa hewan kurban merupakan bentuk pengabdian dan ketulusan kepada Allah.
Oleh sebab itu, manfaat dari hewan tersebut harus sepenuhnya diberikan kepada yang berhak, terutama fakir miskin, tanpa adanya transaksi jual beli.
Bagian dari hewan kurban juga dapat dimanfaatkan oleh orang yang berkurban dan keluarganya, namun tetap tanpa unsur komersial.
Larangan menjual bagian dari hewan kurban diperkuat dengan berbagai dalil. Dalam Al-Qur'an surat Al-Hajj ayat 28, Allah memerintahkan agar daging kurban dibagikan kepada mereka yang kekurangan dan membutuhkan. Ayat tersebut menekankan pentingnya distribusi kepada kaum duafa, sebagai bagian dari misi sosial ibadah kurban.
Di samping itu, dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Al-Hakim, Nabi Muhammad SAW menyatakan bahwa siapa pun yang menjual bagian dari hewan kurban, maka ia tidak memperoleh pahala kurban.
Hadits ini menegaskan bahwa ibadah kurban bukan untuk dimanfaatkan secara ekonomi, melainkan sebagai bentuk pengorbanan dan ketulusan hati kepada Sang Pencipta.
Ada pula pendapat dari sebagian ulama yang menyatakan bahwa apabila seseorang tetap menjual bagian dari hewan kurban, maka ia diwajibkan mengganti kurban tersebut.
Ini menunjukkan bahwa tindakan tersebut tidak hanya merusak pahala ibadah, tetapi juga berpotensi membuat kurban menjadi tidak sah secara hukum agama.
Baca Juga: Idul Adha 2025: Tata Cara Lengkap Mulai dari Niat hingga Anjuran Sunnah Sesudah Melaksanakan Sholat