SURATDOKTER.com - Baru-baru ini, beredar keluhan seorang pasien di Surabaya yang sudah dalam kondisi lemas, namun tetap diminta kembali berobat ke fasilitas kesehatan tingkat pertama (Faskes 1).
Rumah sakit tempat ia memeriksakan diri menganggap kondisinya belum masuk kategori gawat darurat, sehingga tidak bisa langsung ditangani sebagai pasien BPJS tanpa rujukan.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan di masyarakat: kapan kondisi seseorang dianggap gawat darurat, dan bagaimana seharusnya alur layanan BPJS dijalankan?
Baca Juga: Tidak Ada Lagi Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan Lalu Iurannyapun Dirubah: Begini Aturan Updatenya
Apa Itu Faskes 1 dan Mengapa Harus ke Sana Dulu?
Bagi peserta BPJS Kesehatan, sistem layanan kesehatan dibuat berjenjang. Artinya, pasien seharusnya datang terlebih dahulu ke Faskes 1—seperti puskesmas, klinik, atau dokter keluarga—yang terdaftar dalam kartu BPJS masing-masing.
Faskes 1 berperan sebagai pintu awal pemeriksaan dan akan memberikan surat rujukan jika pasien membutuhkan perawatan lebih lanjut di rumah sakit. Namun, aturan ini tidak berlaku jika kondisi pasien sudah masuk kategori gawat darurat.
Kapan Kondisi Dianggap Darurat?
Kondisi gawat darurat adalah situasi medis yang dapat mengancam nyawa seseorang atau berisiko menyebabkan kecacatan permanen jika tidak segera ditangani. Contohnya meliputi:
- Kesulitan bernapas parah
- Nyeri dada hebat
- Kejang berulang
- Pingsan atau tidak sadar
- Luka berat atau perdarahan tak terkendali
- Gagal jantung, stroke, dan trauma berat
Dalam kasus pasien yang lemas, jika ternyata penyebabnya adalah kondisi serius seperti dehidrasi berat, kadar gula sangat rendah, atau tekanan darah anjlok, sebenarnya bisa dikategorikan sebagai darurat. Namun, penilaian akhir tetap dilakukan oleh tim medis di IGD rumah sakit.
Mengapa Ada Pasien Ditolak di IGD?
Banyak rumah sakit berpegang pada aturan BPJS bahwa pasien non-darurat tetap harus melalui Faskes 1.
Jika hasil pemeriksaan awal tidak menunjukkan tanda-tanda bahaya, rumah sakit bisa menyarankan pasien untuk kembali ke Faskes 1, meskipun pasien merasa sangat tidak nyaman.
Situasi ini kadang membuat masyarakat bingung atau merasa tidak dilayani dengan baik. Padahal, bisa jadi petugas medis sedang berusaha mengikuti regulasi yang ada dan menghindari sanksi administratif.