SURATDOKTER.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia kembali mengingatkan masyarakat tentang bahaya kosmetik ilegal yang banyak beredar di platform online.
Sepanjang tahun 2024, BPOM berhasil mengidentifikasi serta menyita 235 jenis kosmetik impor ilegal yang mengandung bahan berbahaya, dengan nilai ekonomi mencapai Rp 8,91 miliar.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menyebut bahwa mayoritas produk ilegal ini berasal dari Tiongkok, sementara sisanya berasal dari Korea, Malaysia, Thailand, Filipina, dan India.
Produk-produk tersebut dipasarkan secara luas melalui e-commerce dan media sosial, sehingga konsumen dapat membelinya dengan mudah tanpa menyadari risiko kesehatan yang mungkin ditimbulkan.
Berdasarkan pemantauan Patroli Siber BPOM 2024, terdapat lima produk kosmetik ilegal dengan angka penjualan tertinggi, termasuk krim wajah, eyeshadow, dan perawatan kuku. Berikut rinciannya:
- Eyebrow Stamp
Produk Ibcccndc Eyebrow Stamp menjadi yang paling banyak beredar di marketplace, dengan hampir 5.000 tautan penjualan. Produk ini diklaim membantu membentuk alis dengan lebih praktis dalam tiga varian warna: dark, dark brown, dan brown. Namun, karena belum mengantongi izin edar dari BPOM, keamanan produk ini masih diragukan. - Lameila Lip Glaze
Produk Lameila Lip Glaze ditemukan dalam 4.575 tautan penjualan. Lipstik ini menawarkan hasil akhir matte dan daya tahan lama. Mayoritas distribusinya ditemukan di toko online di DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur. - Krim Racikan HTMH
Krim ini dijual secara luas di platform daring dengan lebih dari 2.000 tautan penjualan. Padahal, menurut regulasi, krim racikan seharusnya hanya digunakan berdasarkan konsultasi dokter, karena kandungan seperti hidrokuinon yang tinggi bisa berisiko bagi kesehatan kulit.
Baca Juga: Apa yang Terjadi pada Tubuh Kita Saat Kurang Tidur? Peneliti Ungkap Bahayanya!
4. Dikalu Eyeshadow Palette
Produk eyeshadow ini tidak memiliki izin edar, sehingga keamanannya belum dapat dipastikan. BPOM mengkhawatirkan kemungkinan adanya kandungan zat pewarna berbahaya seperti K3 dan K10, yang dalam jangka panjang bisa meningkatkan risiko kanker.
5. Kutek Kudan
Sebanyak 1.960 tautan penjualan terkait cat kuku merek Kudan ditemukan di berbagai platform daring. Meski ditawarkan dalam berbagai warna dengan harga terjangkau, BPOM mengingatkan masyarakat untuk tidak menggunakan produk ini karena tidak terjamin keamanannya.
Baca Juga: Warga Republik Indonesia Kecanduan Gorengan: Resiko Berpenyakit Hingga Kematian
BPOM RI terus mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam memilih kosmetik dan memastikan produk yang digunakan telah terdaftar secara resmi demi menjaga kesehatan dan keselamatan.***