SURATDOKTER.com - Pemerintah kembali menghadirkan program Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG) Hari Ulang Tahun, yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat mulai Senin, 10 Februari 2025.
Program ini diperuntukkan bagi penduduk yang berulang tahun pada bulan Januari hingga Maret dan dapat digunakan hingga April 2025.
Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kesehatan.
Melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/33/2025, pemerintah mengatur pelaksanaan PKG ini berdasarkan kelompok usia, mulai dari bayi baru lahir hingga lansia.
Baca Juga: Keterlibatan BPJS Kesehatan Dalam Program Pengecekan Kesehatan Gratis Era Prabowo
Pembagian Kelompok Usia dalam PKG
PKG disediakan untuk beberapa kategori usia dengan lokasi pelayanan yang berbeda. Bayi baru lahir akan mendapatkan pemeriksaan di fasilitas kesehatan tempat mereka dilahirkan.
Sementara itu, balita, anak prasekolah, orang dewasa, dan lansia dapat melakukan pemeriksaan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Berikut adalah kategori usia yang dapat mengikuti PKG:
- Bayi baru lahir (usia 0-2 tahun)
- Balita dan anak prasekolah (usia 1-6 tahun)
- Dewasa (usia 18-59 tahun)
- Lansia (usia 60 tahun ke atas)
Syarat Mengikuti Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Agar bisa mendapatkan layanan ini, masyarakat perlu memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditentukan. Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan:
1. Mendaftar melalui aplikasi SATUSEHAT Mobile (SSM).
Untuk bayi baru lahir, pendaftaran akan dilakukan oleh petugas kesehatan melalui situs Aplikasi Sehat Indonesiaku (ASIK).
2. Memiliki Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS).
Peserta harus terdaftar atau mengaktifkan kepesertaan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
3. Mengisi kuesioner skrining secara mandiri.