news

Lunasi Tunggakan BPJS Kesehatan: 1.452 Peserta JKN Gunakan Program Rehab

Senin, 30 September 2024 | 15:20 WIB
Lunasi tunggakan BPJS Kesehatan dengan menggunakan program rehab

SURATDOKTER.com - BPJS Kesehatan Cabang Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), mencatat ada 1.452 peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di wilayah tersebut sudah mengambil program rencana pembayaran bertahap (Rehab) sampai bulan September 2024.

Program ini merupakan inovasi terbaru BPJS Kesehatan yang bertujuan memudahkan peserta yang memiliki tunggakan iuran untuk melunasinya secara bertahap.

Program Rehab ini ditujukan khusus bagi peserta dari segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP).

Baca Juga: Kemensos Bantu 2.055 Pemulung Bantargebang Dapatkan BPJS Kesehatan

Peserta yang menunggak iuran JKN lebih dari 3 bulan, tepatnya antara 4 hingga 24 bulan, dapat memanfaatkan program ini untuk mencicil tunggakan mereka.

Kepala Bagian SDM dan Komunikasi BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang, Roby Okta Dhani P., menjelaskan bahwa dari total 1.452 peserta yang mengikuti program tersebut, sebanyak 707 peserta atau 48 persen masih dalam proses mencicil. Sementara itu, 745 peserta atau 51 persen telah berhasil melunasi tunggakan mereka.

Selama peserta masih mencicil tunggakan iuran, kartu kepesertaan mereka belum dapat diaktifkan.

Namun, setelah cicilan lunas, kartu akan langsung aktif kembali, memungkinkan mereka untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dari BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Lewat Fitur BUGAR, BPJS Kesehatan Dorong Peserta JKN Hidup Lebih Sehat

Roby juga menambahkan bahwa peserta yang memiliki tunggakan lebih dari 12 bulan dapat memilih skema cicilan yang sesuai dengan kemampuan, seperti mencicil dalam kurun waktu enam bulan atau satu tahun.

Program Rehab ini bertujuan agar dapat menjadi salah satu solusi bagi para peserta JKN yang memiliki kesulitan dalam melunasi tunggakan secara langsung.

Roby juga menyampaikan bahwa program ini mencakup peserta yang tersebar di lima wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang, yaitu Kota Tanjungpinang, Kabupaten Bintan, Kabupaten Lingga, Kabupaten Kepulauan Anambas, dan Kabupaten Natuna.

BPJS Kesehatan mengajak peserta JKN yang masih memiliki tunggakan untuk segera memanfaatkan program ini, agar kartu kepesertaan mereka kembali aktif setelah melakukan pelunasan cicilan.

Pendaftaran program Rehab dapat dilakukan dengan mudah melalui aplikasi Mobile JKN atau dengan menghubungi BPJS Kesehatan Care di 165.

Halaman:

Tags

Terkini