Hak ibu selama cuti 3 bulan pertama adalah mendapatkan gaji penuh. Sedangkan untuk tambahannya, ibu hanya akan mendapatkan gaji sebanyak 75% dari tempat kerja.
Pada pasal 5 ayat 3, menyebutkan dalam hal Ibu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberhentikan dari pekerjaannya dan/atau tidak memperoleh haknya, Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah memberikan bantuan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,"
Undang-undang yang baru disahkan ini memiliki terdiri dari 9 bab dan 46 pasal mengenai pengaturan peran orang tua hingga peran Masyarakat menunjang ibu hamil.
Manfaat Cuti Melahirkan Bagi Ibu
Cuti melahirkan bagi ibu memiliki manfaat agar ibu bekerja yang sedang hamil bisa lebih memperhatikan Kesehatan kehamilannya dan menjaga Kesehatan mentalnya.
Pada trisemester ketiga kehamilan adalah masa yang penting. Sebab ibu harus memastikan bayi yang dikandungnya mendapatkan asupan nutrisi serta menjaga agar bayi tetap sehat sampai saatnya lahir.
Tumpukan pekerjaan yang ditanggung oleh working mom yang sedang hamil rentan membuatnya stress.
Oleh karenanya, adanya cuti melahirkan ini memberikan waktu kepada ibu untuk lebih santai agar tidak berdampak pada Kesehatan ibu hamil
Nah, itulah kabar gembira untuk working mom yang sedang hamil. Semua peraturan mengenai cuti melahirkan sudah ditetapkan dan bisa dimanfaatkan guna mencegah bayi lahir cacat ataupun komplikasi.***