Ketika pelaku (IPS) ditanya tentang status pernikahannya Ia mengaku bahwa baru saja bercerai dengan sang suami dan memiliki anak beruasia 2,5 Tahun.
Kini, polisi telah menetapkan pelaku (IPS) telah menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap anak dan juga menahannya.
Berkat perbuatannya, pelaku (IPS) dikenakan pasal 80 (1) sub (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 perbaharuan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 5 Tahun penjara.***