Pemerintah sudah memiliki 12 indikator terkait fasilitas ruang rawat inap di rumah sakit.
Sehingga, 12 indikator ini harus dipenuhi oleh pihak rumah sakit seperti, ventilasi, pencahayaan, dan jumlah pasien setiap ruangan.
Sebagai informasi, KRIS merupakan sistem yang akan disiapkan oleh pemerintah guna mengganti sistem kelas pada BPJS Kesehatan.
Yang di mana sebelumnya, BPJS Kesehatan pada keanggotannya dibagi ke dalam kategori kelas 1, 2, dan 3.
Setiap kelas akan membedakan jumlah iuran yang nantinya akan dibayarkan setiap bulannya.
Tidak hanya itu, penentuan kelas pada BPJS Kesehatan juga akan menentukan kelas rawat inap yang akan diterima oleh peserta.
Pemerintah mengklaim bahwa KRIS diterapkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan untuk seluruh peserta BPJS Kesehatan.
***