SURATDOKTER.com - Pemerintah terus berupaya dalam mengganti kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan dengan penerapan sistem Kelas Rawat Inap (KIS).
Meskipun proses implementasi KRIS sampai saat ini masih abu-abu, pemerintah terus berupaya dalam meningkatkan proses regulasinya.
Budi Gunadi Sadikin selaku Mentri Kesehatan (Menkes RI), mengatakan pihaknya berharap regulasi mengenai KRIS ini bisa selesai dalam waktu dekat.
Rencananya, Kemenkes menargetkan agar regulasi terkait KRIS ini dapat selesai pada Maret 2024 ini.
"Sekarang kita ada PP-nya yang sekarang kita tunggu di Presiden. Kami harapkan seharusnya bulan-bulan ini selesai," tegasnya.
Prof. Ali Ghufron Mukti selaku Direktur Utama BPJS Kesehatan, pihaknya belum dapat memastikan kapan penerapan KRIS ini dapat dilakukan.
Baca Juga: Kandungan Protein Kacang Hijau: Simak Fakta Kacang Hijau yang Belum Kamu Ketahui!
Pihaknya juga masih menunggu kebijakan uji coba dari sejumlah rumah sakit. "Yang jelas si, nanti ya. Karena kan kebijakannya belum aja," kata Ghufron.
Gufron juga menyebutkan BPJS Kesehatan masih terus mengkaji penerapan KRIS dengan sejumlah pemangku kepentingan, termasuk kepada kementrian kesehatan.
Ia juga memaparkan, pihaknya sudah melakukan rapat khusus dengan beberapa pihak guna membahas sejumlah hal terkait KRIS ini.
"Kita ada terus komunikasi BPJS dengan Dewas, dengan kementerian. Komunikasi bagus sekali. Kita sudah rapat khusus. Banyak hal, tidak hanya KRIS," imbuhnya.
Sebelumnya, pemerintah sudah menerapkan KRIS sebagai ruang rawat inap kelas 3 peserta BPJS Kesehatan pada tiap rumah sakit sejak Januari 2023 lalu.
Hal ini dilakukan agar dapat mencapai target penerapan KRIS yang akan diwacanakan pada Januari 2025 mendatang.