• Senin, 22 Desember 2025

Usai Pengumuman Tes DNA Ridwan Kamil Negatif, Lisa Mariana: Ini Belum Final, Kita Bongkar Setuntas-tuntasnya

Photo Author
- Sabtu, 23 Agustus 2025 | 02:39 WIB
Foto Ridwan kamil (kiri) dan Lisa (kanan)
Foto Ridwan kamil (kiri) dan Lisa (kanan)

Tes DNA sebagai Bukti Medis

Tes DNA adalah metode ilmiah yang digunakan untuk menentukan hubungan biologis seseorang dengan tingkat akurasi mendekati sempurna. Proses ini dilakukan dengan mengambil sampel darah atau air liur, kemudian dianalisis pola genetiknya.

Dalam konteks hukum, hasil tes DNA sering dijadikan bukti kuat untuk kasus sengketa keluarga, penentuan hak waris, maupun tuduhan yang menyangkut pencemaran nama baik.

Oleh karena itu, hasil nonidentik dalam kasus ini memiliki bobot hukum yang sangat signifikan.

Dampak Sosial dan Psikologis

Kasus semacam ini tidak hanya menyoroti persoalan hukum, tetapi juga memberi tekanan besar bagi pihak yang terlibat. Tuduhan seputar identitas anak bisa berdampak pada kesehatan mental, baik bagi orang dewasa maupun anak yang disebut-sebut dalam perseteruan.

Kecemasan, stres, hingga stigma sosial dapat muncul jika masalah ini tidak segera menemukan titik akhir. Karena itu, penting bagi semua pihak untuk menyelesaikan perkara melalui jalur hukum dan menghindari konflik terbuka di media sosial.

Baca Juga: Beri Jawaban Publik, Bareskrim Polri Umumkan Hasil Tes DNA Ridwan Kamil dan Anak Lisa Mariana

Hasil tes DNA yang diumumkan Bareskrim Polri seharusnya menjadi penentu arah kasus ini.

Namun, dengan munculnya pernyataan Lisa Mariana bahwa hasil ini belum final, jalan menuju penyelesaian masih akan panjang. Publik kini menunggu apakah akan ada tes DNA ulang dan bagaimana proses hukum selanjutnya berjalan.

Kasus ini sekaligus mengingatkan pentingnya penggunaan bukti ilmiah dalam menyelesaikan sengketa, serta perlunya menjaga kesehatan mental dan emosional semua pihak yang terlibat.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tia mardwi

Sumber: Promedia

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X