• Senin, 22 Desember 2025

Kasus Kekerasan pada Dokter Syahpri di RSUD Sekayu, PB IDI dan Kemenkes Tegaskan Dukungan Hukum

Photo Author
- Sabtu, 23 Agustus 2025 | 01:54 WIB
Ilustrasi adanya kekerasan
Ilustrasi adanya kekerasan

SURATDOKTER.com - Insiden intimidasi yang melibatkan dokter Syahpri Putra Wangsa sebagai korban pada 12 Agustus 2025 di RSUD Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Ia mendapat tekanan verbal hingga ancaman saat sedang menangani pasien yang diduga mengidap tuberkulosis. Kejadian tersebut menciptakan keprihatinan mendalam karena menunjukkan masih adanya risiko kekerasan terhadap tenaga medis di ruang pelayanan kesehatan.

Sikap Tegas PB IDI

Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) menyatakan dukungan penuh kepada dokter Syahpri. Dalam keterangan resminya, organisasi profesi ini menilai tindakan memaksa dokter melepas masker di ruang isolasi bukan hanya melanggar etika, tetapi juga bisa dikategorikan sebagai tindak pidana

Baca Juga: Apakah Anak Jadi Pemarah Karena Orang Tuanya? Saat Kekerasan Verbal dan Fisik Mewariskan Luka Emosional

IDI menegaskan siap memberikan pendampingan hukum dan advokasi hingga proses hukum selesai. Dukungan ini diharapkan memberi rasa aman, bukan hanya bagi Syahpri, tetapi juga bagi seluruh tenaga medis yang bekerja di lapangan.

Dukungan dari Kemenkes

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin ikut menyoroti kasus ini. Ia menugaskan tim khusus dari Kementerian Kesehatan untuk mendampingi langkah hukum yang ditempuh oleh dokter Syahpri dan pihak RSUD Sekayu.

Budi menegaskan bahwa kasus ini harus dibawa ke ranah hukum agar ada efek jera, sekaligus sebagai bentuk perlindungan bagi tenaga kesehatan.

Langkah pemerintah ini memperlihatkan bahwa negara hadir dalam menjaga hak-hak tenaga medis agar dapat bekerja tanpa rasa takut.

Proses Hukum Tetap Berlanjut

Dokter Syahpri sendiri telah melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian pada 13 Agustus 2025. Ia juga melakukan pertemuan dengan keluarga pasien. Meski sudah ada mediasi, pihak RSUD Sekayu menegaskan bahwa jalur hukum tetap ditempuh.

Hal ini dilakukan bukan semata demi kepentingan pribadi, melainkan untuk mewakili seluruh tenaga kesehatan agar tidak lagi ada peristiwa serupa.

Baca Juga: Hati-Hati! Kekerasan Narsistik Bisa Sebabkan Kerusakan Otak!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tia mardwi

Sumber: Kemenkes, WHO, IDI, Promedia

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X