• Senin, 22 Desember 2025

Tenaga Medis Multidisiplin Jadi Prioritas, PPPK Kejaksaan RI Buka 60+ Formasi

Photo Author
- Minggu, 13 Juli 2025 | 02:51 WIB
Pengadaan PPPK Kejaksaan RI TA. 2025
Pengadaan PPPK Kejaksaan RI TA. 2025

SURATDOKTER.com - Kebutuhan tenaga medis di instansi pemerintah semakin berkembang. Dalam pengadaan PPPK tahun 2025, Kejaksaan RI turut membuka formasi untuk berbagai profesi tenaga kesehatan, mulai dari dokter forensik, psikolog klinis, hingga radiolog dan ahli laboratorium.

Langkah ini mencerminkan peningkatan kesadaran pemerintah akan pentingnya tenaga medis dalam memperkuat pelayanan publik secara menyeluruh.

Tidak hanya untuk keperluan medis umum, tetapi juga untuk kepentingan investigasi, pemeriksaan forensik, dan rehabilitasi pasien tahanan atau pegawai.

Baca Juga: Dokter Spesialis Dibutuhkan! Kejaksaan RI Buka Lowongan PPPK 2025

Sebagai contoh, formasi untuk dokter forensik mencakup subspesialisasi seperti studi medikolegal, patologi forensik, hingga serologi molekuler.

Sementara itu, tenaga psikologi klinis diharapkan mampu menangani persoalan mental di lingkungan kerja, termasuk dalam pendampingan saksi atau korban yang mengalami trauma.

Total lebih dari 60 formasi dibuka hanya untuk kategori medis. Hal ini menjadi sinyal kuat bahwa profesi kesehatan semakin diakui strategis dalam sistem hukum dan pemerintahan.

Para kandidat diharuskan memiliki kompetensi sesuai bidang, serta mampu bekerja secara kolaboratif dengan tim multidisiplin.

Baca Juga: National Hospital Buka Lowongan Radiografer: Bergabunglah dalam Tim Profesional Teknologi Diagnostik Medis

Dengan adanya rekrutmen ini, terbuka pula peluang besar bagi lulusan kedokteran, psikologi, dan keperawatan untuk berkiprah di jalur pemerintahan tanpa harus masuk dalam sistem PNS konvensional.

Melalui skema PPPK, mereka tetap dapat mengabdi sekaligus mengembangkan karier dengan stabilitas kerja yang jelas.

Ini menjadi momen penting bagi para tenaga medis untuk mengambil bagian dalam sistem nasional, bukan hanya di rumah sakit atau klinik, tapi juga dalam sistem hukum dan keadilan sosial.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Afida Rafi

Sumber: Instagram, Kejaksaan RI

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X