SURATDOKTER.com - Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) telah mengguncang dunia medis dan pendidikan kedokteran di Indonesia.
Pelaku yang diketahui bernama Priguna Anugrah Pratama, merupakan dokter residen yang tengah menempuh pendidikan di Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad) dan menjalani praktik di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Hasan Sadikin, Bandung.
Priguna kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian setelah laporan resmi masuk dan proses penyelidikan dilakukan.
Dugaan kuat menunjukkan bahwa peristiwa terjadi pada pertengahan Maret 2025. Saat itu, korban yang merupakan anggota keluarga pasien diminta untuk melakukan transfusi darah pada malam hari, tanpa pendampingan dari anggota keluarga lain.
Kejadian berlangsung di salah satu ruangan rumah sakit pada pukul satu dini hari. Saat berada di ruang tindakan, korban diminta berganti pakaian dengan baju operasi dan diminta melepaskan semua pakaian pribadinya.
Diduga, pelaku kemudian menyuntikkan cairan melalui selang infus hingga korban kehilangan kesadaran. Dalam kondisi tidak sadar inilah, dugaan tindak kekerasan seksual terjadi.
Menanggapi kasus ini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) segera mengambil tindakan tegas. Salah satu langkah yang ditempuh adalah penghentian sementara seluruh kegiatan pendidikan residen pada program spesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif di RSUP Hasan Sadikin selama satu bulan.
Langkah ini dimaksudkan sebagai waktu untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan tata kelola pendidikan dokter di rumah sakit tersebut.
Kemenkes juga menginstruksikan kepada Direktur Utama RSUP Hasan Sadikin agar pelaksanaan program pendidikan dihentikan sementara guna memastikan adanya perbaikan yang signifikan dalam tata kelola dan pengawasan.
Tak hanya itu, evaluasi ini juga akan melibatkan pihak Fakultas Kedokteran Unpad sebagai institusi pendidikan tempat pelaku terdaftar.
Selain penghentian program, Kemenkes meminta Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) untuk mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) yang dimiliki oleh Priguna.
Baca Juga: Seorang Pemuda Ditemukan Terkapar Diduga Akibat Penyakit Ayannya Kambuh
Jika STR dicabut, maka Surat Izin Praktik (SIP) milik yang bersangkutan secara otomatis menjadi tidak berlaku.
Artikel Terkait
Pasien Operasi Gigi Bungsu di RSHS Bandung Meninggal Dunia
Dokter PPDS Bunuh Diri Diduga karena Bullying dan Beratnya Beban Kerja
Ayah Korban Bullying PPDS Undip Meninggal Setelah sang Anak Wafat, Diketahui Kondisi Mental dan Kesehatan Terus Menurun
Terungkap: Pemerasan Pada PPDS Hingga 65Juta!
Meski Sudah Dimaafkan, Keluarga Priguna Pelaku Pemerkosaan Keluarga Pasien RSHS Siap Tanggung Jawab