• Senin, 22 Desember 2025

Bayar Tagihan Gagal Ginjal Hingga 11T, Dirut BPJS Soroti Konsumsi Ikan Lele yang Diberi Suntikan Antibiotik

Photo Author
- Kamis, 27 Maret 2025 | 21:55 WIB
BPJS bayarkan tagihan gagal ginjal hingga 11T
BPJS bayarkan tagihan gagal ginjal hingga 11T

Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 19 Tahun 2024, hanya enam jenis antibiotik yang diperbolehkan dalam budi daya ikan, yaitu klortetrasiklin, tetrasiklin, oksitetrasiklin, enrofloksasin, sulfadiazine, dan eritromisin.

Baca Juga: Berobat dan Berkarya, Vidi Aldiano Pilih Semangat Berjuang Hadapi Kanker Ginjal

KKP juga menegaskan bahwa metode penyuntikan hanya diperbolehkan untuk vaksin, bukan untuk pemberian antibiotik.

Antibiotik hanya boleh diberikan melalui perendaman atau dicampurkan ke dalam pakan ikan sesuai dengan dosis yang telah ditentukan.

Untuk memastikan keamanan produk perikanan, KKP secara rutin melakukan pemantauan residu antibiotik pada ikan air tawar, termasuk ikan lele, di berbagai daerah produksi seperti Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah.

Berdasarkan hasil uji residu yang dilakukan pada tahun 2023 dan 2024, tidak ditemukan adanya kandungan oksitetrasiklin dan kloramfenikol dalam sampel ikan lele yang diuji.

Meskipun demikian, KKP terus melakukan pembinaan kepada pelaku usaha perikanan untuk memastikan penggunaan obat-obatan dalam budi daya ikan tetap sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dengan meningkatnya jumlah penderita gagal ginjal dan biaya klaim yang semakin besar, kesadaran masyarakat terhadap pola konsumsi yang sehat menjadi hal yang sangat penting.

Pemilihan makanan yang aman serta bijak dalam mengonsumsi obat menjadi langkah pencegahan yang dapat membantu menekan angka kasus gagal ginjal di masa depan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Afida Rafi

Sumber: Hasil Riset Tim SuratDokter

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X