Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 19 Tahun 2024, hanya enam jenis antibiotik yang diperbolehkan dalam budi daya ikan, yaitu klortetrasiklin, tetrasiklin, oksitetrasiklin, enrofloksasin, sulfadiazine, dan eritromisin.
Baca Juga: Berobat dan Berkarya, Vidi Aldiano Pilih Semangat Berjuang Hadapi Kanker Ginjal
KKP juga menegaskan bahwa metode penyuntikan hanya diperbolehkan untuk vaksin, bukan untuk pemberian antibiotik.
Antibiotik hanya boleh diberikan melalui perendaman atau dicampurkan ke dalam pakan ikan sesuai dengan dosis yang telah ditentukan.
Untuk memastikan keamanan produk perikanan, KKP secara rutin melakukan pemantauan residu antibiotik pada ikan air tawar, termasuk ikan lele, di berbagai daerah produksi seperti Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah.
Berdasarkan hasil uji residu yang dilakukan pada tahun 2023 dan 2024, tidak ditemukan adanya kandungan oksitetrasiklin dan kloramfenikol dalam sampel ikan lele yang diuji.
Meskipun demikian, KKP terus melakukan pembinaan kepada pelaku usaha perikanan untuk memastikan penggunaan obat-obatan dalam budi daya ikan tetap sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dengan meningkatnya jumlah penderita gagal ginjal dan biaya klaim yang semakin besar, kesadaran masyarakat terhadap pola konsumsi yang sehat menjadi hal yang sangat penting.
Pemilihan makanan yang aman serta bijak dalam mengonsumsi obat menjadi langkah pencegahan yang dapat membantu menekan angka kasus gagal ginjal di masa depan.***
Artikel Terkait
10 Hal yang Kamu Warisi Dari Ibumu Secara Genetik
Rutin Mendonorkan Darah Ternyata Membawa Efek Baik Bagi Kesehatan
Trend Tato Mulut dan Resiko Kesehatannya Hingga Perawatannya!
Mengenal Seputar Alat Kedokteran: Bur Gigi
Mengenal Alat Kedokteran Gigi: Endodontic Motor