SURATDOKTER.com - Sejak Mahkamah Agung Amerika Serikat mencabut hak federal untuk aborsi melalui keputusan Dobbs, beberapa negara bagian mulai menerapkan larangan ketat terhadap prosedur ini.
Di 14 negara bagian yang telah melarang aborsi sepenuhnya atau membatasinya hingga enam minggu kehamilan, terjadi peningkatan angka kelahiran yang cukup signifikan.
Berdasarkan penelitian yang dipublikasikan di jurnal medis JAMA, tingkat kesuburan meningkat sebesar 1,7%, yang berarti ada sekitar satu kelahiran tambahan untuk setiap 1.000 perempuan usia reproduksi.
Baca Juga: Perubahan Kebijakan: Pemerintah Melegalkan Aborsi untuk Korban Kekerasan Seksual
Namun, penelitian yang sama juga menemukan bahwa kebijakan ini justru meningkatkan angka kematian bayi.
Di negara bagian yang menerapkan larangan, terjadi lonjakan angka kematian bayi hingga hampir 6%. Data menunjukkan ada sekitar 500 kematian lebih banyak dari yang diperkirakan di antara 22.000 kelahiran tambahan yang terjadi akibat larangan aborsi.
Dengan demikian, tingkat kematian bayi dari kelahiran yang berhubungan dengan larangan aborsi mencapai 24 kematian per 1.000 kelahiran, yang jauh lebih tinggi dibandingkan angka rata-rata sebelumnya.
Para peneliti melihat bahwa peningkatan angka kematian ini lebih banyak terjadi di kalangan kelompok yang secara ekonomi dan sosial lebih rentan.
Perempuan kulit hitam, minoritas lainnya, serta mereka yang berpendapatan rendah atau memiliki tingkat pendidikan lebih rendah mengalami peningkatan angka kesuburan tertinggi.
Kelompok ini juga menunjukkan kenaikan angka kematian bayi yang lebih drastis. Pada bayi kulit hitam, angka kematian meningkat hampir 11%, dua kali lipat dibandingkan rata-rata keseluruhan.
Salah satu faktor yang mempengaruhi tingginya angka kematian bayi adalah meningkatnya jumlah kasus kelahiran bayi dengan kelainan bawaan.
Baca Juga: Aborsi Berdasarkan Sudut Pandang Medis dan Hukum
Sebelum adanya larangan, banyak perempuan yang mengetahui bahwa janinnya memiliki kondisi yang tidak memungkinkan untuk bertahan hidup biasanya memiliki pilihan untuk melakukan aborsi.
Namun, dengan aturan baru, mereka harus melanjutkan kehamilan tersebut hingga cukup bulan, yang akhirnya meningkatkan angka kematian bayi akibat kelainan bawaan hingga 11%.
Artikel Terkait
Motif Dokter Gigi di Bali yang Melakukan Aborsi Ribuan Wanita
IDI Sarankan Aborsi Dilakukan oleh Tenaga Medis sesuai Undang-undang
Miris! Di Tiongkok Suami Paksa Istrinya Aborsi Setahun 4 Kali Karena Bayinya Bukan Laki-laki, Ini Bahayanya untuk Ibu
Aborsi Berdasarkan Sudut Pandang Medis dan Hukum
Perubahan Kebijakan: Pemerintah Melegalkan Aborsi untuk Korban Kekerasan Seksual