SuratDokter.com - Dalam sebuah langkah yang mengejutkan dan menguntungkan tenaga kesehatan, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) mengumumkan bahwa biaya pengurusan Surat Tanda Registrasi (STR) akan menjadi nol rupiah mulai 5 Juli 2024.
Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban finansial tenaga kesehatan dan mendorong peningkatan kualitas layanan kesehatan di Indonesia.
Latar Belakang Kebijakan
Surat Tanda Registrasi (STR) merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki oleh tenaga kesehatan untuk dapat menjalankan praktiknya secara legal di Indonesia.
Pengurusan STR sering kali menjadi beban finansial bagi banyak tenaga kesehatan, terutama yang baru lulus dan memulai karir mereka.
Melihat hal ini, Kemenkes RI berupaya untuk membuat perubahan signifikan dalam proses pengurusan STR.
Penjelasan Resmi dari Kemenkes
Menurut pernyataan resmi dari Kemenkes, penghapusan biaya pengurusan STR adalah bagian dari upaya pemerintah untuk mendukung tenaga kesehatan yang telah berkontribusi besar selama pandemi COVID-19 dan terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menyampaikan bahwa kebijakan ini adalah bentuk apresiasi dan dukungan nyata bagi para tenaga kesehatan.
"Kami memahami tantangan yang dihadapi oleh tenaga kesehatan, terutama dalam hal biaya administrasi yang tidak sedikit. Dengan penghapusan biaya STR, kami berharap dapat memberikan sedikit keringanan dan memotivasi mereka untuk terus berprestasi dan memberikan pelayanan terbaik," ujar Menteri Kesehatan.
Proses Pengurusan STR Baru
Meskipun biaya pengurusan STR dihapuskan, proses pengajuan STR tetap mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan:
1. Pengajuan Online: Tenaga kesehatan dapat mengajukan permohonan STR melalui portal online yang disediakan oleh Kemenkes.
2. Verifikasi Dokumen: Semua dokumen yang diperlukan harus diunggah dan akan diverifikasi oleh pihak terkait.
3. Evaluasi dan Persetujuan: Setelah verifikasi, permohonan akan dievaluasi dan disetujui oleh Kemenkes.
4. Penerbitan STR: STR akan diterbitkan secara digital dan dapat diunduh melalui portal yang sama.
Artikel Terkait
IDI Sarankan Aborsi Dilakukan oleh Tenaga Medis sesuai Undang-undang
3 Anak di DKI Dilaporkan Terkena Mycoplasma Pneumonia, Kemenkes Akan Periksa dan Cek
Gejala Covid Varian Baru di Indonesia, Kemenkes Mengimbau untuk Vaksinasi
Ada 2 Laporan Baru Kasus Kematian COVID-19, ini Kata Kemenkes RI
Diet Balon, Siapa Nih yang Mau Coba? Dilakukan Oleh Tenaga Medis, Hasilnyapun Praktis: Begini Cara Kerjanya!