• Senin, 22 Desember 2025

Kemenkes RI Ungkapkan Urus STR Hanya 0 Rupiah Mulai 5 Juli 2024, Simak Penjelasannya!

Photo Author
- Senin, 24 Juni 2024 | 20:40 WIB
kebijakan baru tentang STR (sumber: picsart-Luna) (Luna Syarafina)
kebijakan baru tentang STR (sumber: picsart-Luna) (Luna Syarafina)

SuratDokter.com - Dalam sebuah langkah yang mengejutkan dan menguntungkan tenaga kesehatan, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) mengumumkan bahwa biaya pengurusan Surat Tanda Registrasi (STR) akan menjadi nol rupiah mulai 5 Juli 2024.

Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban finansial tenaga kesehatan dan mendorong peningkatan kualitas layanan kesehatan di Indonesia.

Latar Belakang Kebijakan

Surat Tanda Registrasi (STR) merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki oleh tenaga kesehatan untuk dapat menjalankan praktiknya secara legal di Indonesia.

Pengurusan STR sering kali menjadi beban finansial bagi banyak tenaga kesehatan, terutama yang baru lulus dan memulai karir mereka.

Melihat hal ini, Kemenkes RI berupaya untuk membuat perubahan signifikan dalam proses pengurusan STR.

Penjelasan Resmi dari Kemenkes

Menurut pernyataan resmi dari Kemenkes, penghapusan biaya pengurusan STR adalah bagian dari upaya pemerintah untuk mendukung tenaga kesehatan yang telah berkontribusi besar selama pandemi COVID-19 dan terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menyampaikan bahwa kebijakan ini adalah bentuk apresiasi dan dukungan nyata bagi para tenaga kesehatan.

Baca Juga: Kemenkes Jawab Soal Kabar Miring Vaksin Polio sebabkan lumpuh layu, Ini yang perlu disiapkan sebelum Vaksin

"Kami memahami tantangan yang dihadapi oleh tenaga kesehatan, terutama dalam hal biaya administrasi yang tidak sedikit. Dengan penghapusan biaya STR, kami berharap dapat memberikan sedikit keringanan dan memotivasi mereka untuk terus berprestasi dan memberikan pelayanan terbaik," ujar Menteri Kesehatan.

Proses Pengurusan STR Baru

Meskipun biaya pengurusan STR dihapuskan, proses pengajuan STR tetap mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan:

1. Pengajuan Online: Tenaga kesehatan dapat mengajukan permohonan STR melalui portal online yang disediakan oleh Kemenkes.

2. Verifikasi Dokumen: Semua dokumen yang diperlukan harus diunggah dan akan diverifikasi oleh pihak terkait.

3. Evaluasi dan Persetujuan: Setelah verifikasi, permohonan akan dievaluasi dan disetujui oleh Kemenkes.

4. Penerbitan STR: STR akan diterbitkan secara digital dan dapat diunduh melalui portal yang sama.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tia mardwi

Sumber: Hasil Riset Tim SuratDokter

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X