• Senin, 22 Desember 2025

Miris, Ibu Kandung Suruh dan Rekam Anaknya Bersetubuh Dengan Kekasihnya untuk Kepuasannya Sendiri. Netizen: Lebih Setan Dari Setan!

Photo Author
- Selasa, 21 Mei 2024 | 20:00 WIB
Ilustrasi ibu kejam, rekam anak kandung bersetubuh hingga aborsi  (Canva )
Ilustrasi ibu kejam, rekam anak kandung bersetubuh hingga aborsi (Canva )

NKS Berusaha Menggugurkan Hingga Mengaborsi 

HR melakukan persetubuhan dengan kekasihnya di kost-nya di daerah Kranji, Bekasi, ibunya merekamnya dengan kamera ponsel.

HR sudah berpacaran dengan kekasihnya selama 1 tahun dan melakukan persetubuhan beberapa kali di depan ibunya. Dari hasil persetubuhan itu, pada bulan April HR akhirnya diketahui sedang hamil.

Ketika NKS mengetahui bahwa putrinya hamil, dia terus berusaha menggugurkan kandungan putrinya. Sempat NKS meminta HR untuk memakan nanas muda juga beberapa ramuan lain semacamnya.

Namun janin ini kuat dan tetap sehat. Hingga janin berusia 7 bulan atau 26 minggu akhirnya NKS meminta bantuan temannya inisial NYAI (55 tahun) untuk membeli obat aborsi.

NKS memaksa HR untuk menghabiskan obat aborsi tersebut dan akhirnya janin tersebut mati.

Baca Juga: Sudden Infant Death Syndrom: Inilah Risiko Anak yang Nyaman Tidur Tengkurap

HR melahirkan janin berkelamin lelaki tersebut di kamar mandi rumahnya di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur pada 16 April 2024.

NKS membawa HR ke puskesmas untuk penanganan dan memotong ari-arinya.

Namun saat dilahirkan kondisi bayinya sudah memburuk akibat meminum obat penggugur kandungan tersebut hingga akhirnya mereka dirujuk untuk ke rumah sakit.

Setelah mendapatkan penanganan di RSKD Duren Sawit, nyawa bayi laki-laki itu tidak tertolong.

Pihak medis yang merasa curiga dengan kondisi korban akhirnya menghubungi pihak kepolisian.

Ketika ditanya mengapa NKS melakukan aborsi ini, alasannya adalah agar anaknya bisa tetap bersekolah.

Akibat perbuatannya tersebut NKS ditangkap polisi dan dipenjara. Ia akan dituntut dengan pasal perlindungan anak dengan ancaman penjara 15 tahun atau denda sebanyak 3M.

Begitu juga dengan temannya NYAI yang akhirnya ditahan oleh pihak kepolisian.

Sementara HR saat ini masih ada di panti sosial milik dinas Kementrian Sosial karena memang statusnya masih anak.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sofianti Herina

Sumber: twitter

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X