• Senin, 22 Desember 2025

Viral Penganiayaan Santri di Kediri Berujung Meninggal Dunia, Benarkah Akibat Adanya Senioritas?

Photo Author
- Rabu, 28 Februari 2024 | 08:04 WIB
Penganiayaan santri di Kediri (X/@remajasosmed)
Penganiayaan santri di Kediri (X/@remajasosmed)

Otopsi jenazah Bintang dilakukan di RSUD Banyuwangi, selain itu pihak keluarga membuka suara terkait kasus ini. Pihak keluarga menjelaskan bahwa korban memilik banyak luka di bagian tubuhnya.

Sang kakak dari korban, Mia mengungkapkan saat kain kafan dibuka, keluarga teriak histeris karena kaget melihat kondisi jasad Bintang.

Jasadnya begitu mengenaskan dengan adanya luka lebam atau memar dan adanya luka bekas dari sundutan rokok pada bagian dada dan perut jenazah.

Karena itu, keluarga korban memutuskan untuk melaporkan dan kini ditangani oleh Polresta Kediri Kota.

Baca Juga: Cara Membentuk Karakter Kepribadian Anak dengan Memberikan Contoh Secara Langsung, Kenali Apa Saja!

Makna Penganiayaan

Penganiayaan sering terjadi di lingkungan masyarakat, baik penganiayaan ringan hingga berat yaitu sampai menyebabkan seseorang meninggal dunia.

Penganiayaan menurut Undang-undang KUHP yaitu adanya tindak pidana terhadap tubuh seseorang yang menyebabkan seseorang mengalami kerugian fisik dan mental dari penganiayaan ringan hingga berat yang menyebabkan kematian.

Jenis-jenis penganiayaan

  1. Penganiayaan biasa : menurut pasal 351 KUHP pada hakikatnya penganiayaan ini bukan penganiayaan berat dan junga bukan penganiayaan ringan.
  2. Penganiayaan ringan : diatur dalam Pasal 352 KUHP, penganiayaan ringan bukan penganiayaan berencana, bukan dilakukan oleh anggota keluarga serta bukan penganiayaan yang menimbulkan penyakit maupun halangan ketika melakukan pekerjaan.
  3. Penganiayaan berencana : penganiayaan ini dibagi tiga macam seperti penganiayaan yang tidak berakibat luka berat dan kematian, lalu penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat, dan penganiayaan berencana yang berujung mengakibatkan kematian yang bisa dihukum selama 9 tahun.
  4. Penganiayaan berat: diatur dalam Pasal 354 KUHP yaitu siapa saja yang melukai orang lain dengan luka berat hingga menyebabkan kematian, perbuatan penganiayaan berat ini dilakukan secara sadar atau disengaja.
  5. Penganiayaan berat berencana : diatur dalam Pasal 354 dan 353 KUHP tentang penganiayaan berencana.
  6. Penganiayaan terhadap orang : diatur dalam Pasal 351, 353, 354 dan 355 jika kejahatan itu dilakukan dengan memberikan bahan berbahaya seperti racun yang bisa berbahaya bagi nyawa seseorang.

Dalam kasus penganiayaan santri di Kediri ini, pihak kepolisian menyimpulkan dari perbuatan empat tersangka tersebut dengan Pasal 80 ayat 3 tentang perlindungan anak.

Baca Juga: Sedang Asik Bernyanyi Seorang Penyanyi Dangdut di Sragen Mengalami Pelecehan dan Kekerasan, Begini Kronologinya

Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berulang yang mengakibatkan luka atau menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara bagi masing-masing pelaku.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dewi Wijayanti

Sumber: Hasil Riset Tim SuratDokter

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X