Otopsi jenazah Bintang dilakukan di RSUD Banyuwangi, selain itu pihak keluarga membuka suara terkait kasus ini. Pihak keluarga menjelaskan bahwa korban memilik banyak luka di bagian tubuhnya.
Sang kakak dari korban, Mia mengungkapkan saat kain kafan dibuka, keluarga teriak histeris karena kaget melihat kondisi jasad Bintang.
Jasadnya begitu mengenaskan dengan adanya luka lebam atau memar dan adanya luka bekas dari sundutan rokok pada bagian dada dan perut jenazah.
Karena itu, keluarga korban memutuskan untuk melaporkan dan kini ditangani oleh Polresta Kediri Kota.
Baca Juga: Cara Membentuk Karakter Kepribadian Anak dengan Memberikan Contoh Secara Langsung, Kenali Apa Saja!
Makna Penganiayaan
Penganiayaan sering terjadi di lingkungan masyarakat, baik penganiayaan ringan hingga berat yaitu sampai menyebabkan seseorang meninggal dunia.
Penganiayaan menurut Undang-undang KUHP yaitu adanya tindak pidana terhadap tubuh seseorang yang menyebabkan seseorang mengalami kerugian fisik dan mental dari penganiayaan ringan hingga berat yang menyebabkan kematian.
Jenis-jenis penganiayaan
- Penganiayaan biasa : menurut pasal 351 KUHP pada hakikatnya penganiayaan ini bukan penganiayaan berat dan junga bukan penganiayaan ringan.
- Penganiayaan ringan : diatur dalam Pasal 352 KUHP, penganiayaan ringan bukan penganiayaan berencana, bukan dilakukan oleh anggota keluarga serta bukan penganiayaan yang menimbulkan penyakit maupun halangan ketika melakukan pekerjaan.
- Penganiayaan berencana : penganiayaan ini dibagi tiga macam seperti penganiayaan yang tidak berakibat luka berat dan kematian, lalu penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat, dan penganiayaan berencana yang berujung mengakibatkan kematian yang bisa dihukum selama 9 tahun.
- Penganiayaan berat: diatur dalam Pasal 354 KUHP yaitu siapa saja yang melukai orang lain dengan luka berat hingga menyebabkan kematian, perbuatan penganiayaan berat ini dilakukan secara sadar atau disengaja.
- Penganiayaan berat berencana : diatur dalam Pasal 354 dan 353 KUHP tentang penganiayaan berencana.
- Penganiayaan terhadap orang : diatur dalam Pasal 351, 353, 354 dan 355 jika kejahatan itu dilakukan dengan memberikan bahan berbahaya seperti racun yang bisa berbahaya bagi nyawa seseorang.
Dalam kasus penganiayaan santri di Kediri ini, pihak kepolisian menyimpulkan dari perbuatan empat tersangka tersebut dengan Pasal 80 ayat 3 tentang perlindungan anak.
Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berulang yang mengakibatkan luka atau menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara bagi masing-masing pelaku.***
Artikel Terkait
Mantan Menteri Koordinator Rizal Ramli Meninggal Dunia Karena Kanker Pankreas, Ketahui Bagaimana Gejalanya
Kronologi Penemuan Bayi Baru Lahir di TPST Desa Sukorejo Sidoarjo, Kondisi telah Meninggal Dunia dan Dikerubungi Lalat
Anak Ini Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Mobil yang Terparkir di Area Rumah Sakit
Cara Melaporkan Kepesertaan BPJS Kesehatan Jika Pemilik Sudah Meninggal Dunia
Mengharukan! Pengemudi Ojek Online di Sidoarjo Ditemukan Meninggal Dunia di Atas Motornya