• Senin, 22 Desember 2025

Harus Tahu: Alasan Pentingnya Pengendara Motor Harus Menyalakan Lampu Depan di Siang Hari

Photo Author
- Kamis, 15 Februari 2024 | 21:19 WIB
ilustrasi lampu depan motor (Freepik/freepik)
ilustrasi lampu depan motor (Freepik/freepik)

SURATDOKTER.com - Seringnya terjadi kecelakaan yang melibatkan pengendara motor membuat pihak kepolisian melakukan tindak pencegahan yakni dengan menetapkan aturan perihal kewajiban menyalakan lampu depan bagi kendaraan roda dua di siang hari.

Pentingnya pengendara motor harus menyalakan lampu depan di siang hari menjadi salah satu upaya pencegahan untuk angka kecelakaan yang melibatkan pengendara motor. Selengkapnya ada di bawah ini:

Dasar Hukum Pentingnya Pengendara Motor Harus Menyalakan Lampu Depan Di Siang Hari

Bagi pengendara motor, diwajibkan untuk menyalakan lampu depan pada siang hari.

Memang peraturan ini agak sedikit merepotkan mengingat siang hari pencahayaan di jalan cukup baik. 

Namun, mengapa pihak kepolisian menetapkan aturan mengenai pentingnya pengendara motor harus menyalakan lampu depan di siang hari? 

1. Berdasarkan UU NO 22 tahun 2009

Berdasarkan UU No 22 tahun 2009 menyatakan bahwa pada ayat 107 point pertama berbunyi, pengendara motor wajib menyalakan lampu depan ketika malam hari.

Baca Juga: Unik! Ibu Hamil Ngidam Ingin Menghirup Bau Ban Motor, Simak Bahayanya

Kemudian dilanjutkan pada point kedua yang berbunyi pengendara motor diwajibkan untuk menyalakan lampu depan pada siang hari.

Undang-undang ini dibuat bukan tanpa sebab. Tingkat kecelakaan yang melibatkan pengendara sepeda motor angkanya sangat tinggi.

Sehingga polisi mengajukan beberapa opsi untuk menurunkan angka kecelakaan lalu lintas di jalan raya terutama pada siang hari.

Salah satunya adalah dengan menambahkan point tentang menyalakan lampu depan ketika siang. Jadi pengguna sepeda motor wajib menyalakan lampu baik itu siang maupun malam.

2. Sanksi bagi pelanggar

Bagi pengendara sepeda motor yang melanggar aturan tersebut, akan dikenai sanksi yang tidak main-main.

Berdasarkan peraturan tersebut, jika pengendara sepeda motor tidak menyalakan lampu depan pada siang hari akan terkena hukuman berupa kurungan penjara selama 15 hari atau denda 100 ribu.

Resiko Apabila Pengendara Motor Tidak Menyalakan Lampu Depan di Siang Hari 

Pentingnya pengendara motor menyalakan lampu depan di siang hari harus ditaati oleh para pengendara motor.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sofianti Herina

Sumber: twitter @feedyemady

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X