• Senin, 22 Desember 2025

Klarifikasi UNPRI Medan Soal Temuan 5 Mayat di Area Kampus, Benarkah Untuk Praktik Cadaver?

Photo Author
- Kamis, 14 Desember 2023 | 20:22 WIB
Ilustrasi pembelajaran medis, sumber: unsplash.com/nationalcancerinstitute (unsplash.com/nationalcancerinstitute)
Ilustrasi pembelajaran medis, sumber: unsplash.com/nationalcancerinstitute (unsplash.com/nationalcancerinstitute)

5. Bahan praktik Cadaver diperoleh secara legal sejak 2008

Dalam keterangan resmi yang disampaikan di Mapolda Sumut pada Kamis (14/12/2023), Kapolda Agung mengklarifikasi bahwa kelima kadaver tersebut diperoleh secara legal dan digunakan untuk keperluan praktik kedokteran.

Menurut Kapolda Agung, pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait temuan ini.

Namun, dia menegaskan bahwa administrasi yang dimiliki oleh pihak kampus menunjukkan bahwa kadaver-kadaver tersebut diperoleh secara sah dan digunakan untuk kegiatan pembelajaran di Fakultas Kedokteran Unpri Medan.

"Kita akan selidiki, tapi administrasi yang kami peroleh itu adalah kadaver yang diperoleh secara legal, kemudian digunakan untuk pembelajaran," ungkap Agung.

Lebih lanjut, Kapolda Agung menyebutkan bahwa kelima kadaver tersebut sudah ada di Fakultas Kodekteran Unpri Medan sejak tahun 2008.

Dalam konteks ini, ia mengajak masyarakat untuk tidak salah paham terhadap persoalan tersebut.

"Isu ini digarisbawahi (sebagai) sarana proses pembelajaran Fakultas Kedokteran. Penyelidikan sedang berjalan, finalnya akan disampaikan. Kita lihat SOP-nya," tegasnya.

6. Penutup

Misteri 5 mayat di Unpri Medan mengingatkan kita akan pentingnya transparansi, komunikasi, dan kerjasama yang solid antara pihak berwenang dan lembaga pendidikan.

Semua pihak diharapkan belajar dari insiden ini untuk meningkatkan langkah-langkah keamanan, memastikan keterlibatan pihak kampus dalam proses penyelidikan, dan menjaga keberlanjutan proses pembelajaran tanpa gangguan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ayunda Christina

Sumber: Twitter @kgblgnunfaedh, Instagram @medentau.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X