SURATDOKTER.com - Seiring dengan perkembangan zaman, ketersediaan layanan kesehatan di Indonesia, khususnya dalam hal pengiriman dan perawatan bayi, telah mengalami peningkatan yang signifikan.
Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi salah satu pilar utama yang memberikan dampak positif bagi masyarakat, terutama bagi ibu hamil dan bayi baru lahir.
Namun, meskipun BPJS Kesehatan menawarkan perlindungan terhadap biaya persalinan, masih terdapat pertanyaan seputar sejauh mana BPJS Kesehatan mencakup biaya-biaya tambahan yang mungkin diperlukan untuk perawatan bayi baru lahir.
Misalnya, apakah semua prosedur pemeriksaan fisik, pemberian vitamin, dan biaya kamar menginap bayi termasuk dalam cakupan BPJS Kesehatan?
Baca Juga: Syarat dan Cara Operasi Caesar dengan BPJS, Agar Tidak Pusing Masalah Biaya
Bayi Baru Lahir Apa Biayanya Dicover BPJS? Berikut Penjelasannya
Ketika membahas tentang pelayanan kesehatan bagi bayi baru lahir, perhatian terhadap kepastian dan ketersediaan layanan menjadi hal yang sangat penting bagi setiap orang tua.
Menurut Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, setiap bayi yang lahir dari ibu peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) secara otomatis mendapatkan manfaat dari program ini.
Hal ini bertujuan untuk menghapuskan kekhawatiran akan biaya kesehatan yang mahal, terutama pada saat-saat penting setelah kelahiran.
Untuk mendaftarkan bayi baru lahir, berikut adalah dokumen-dokumen yang diperlukan:
- Kartu Keluarga
- Kartu BPJS Orang Tua
- Surat Keterangan Lahir dari Rumah Sakit atau Bidan
Baca Juga: Benarkah Yoga Ampuh Turunkan Berat Badan? Ini Fakta dan Penjelasannya
Proses pendaftaran dilakukan dengan mengisi formulir yang disediakan oleh BPJS. Kelas layanan kesehatan bayi baru lahir akan mengikuti kelas orang tua, sehingga memastikan kontinuitas pelayanan yang konsisten.
Ibu yang merupakan peserta BPJS Kesehatan harus mendaftarkan bayinya paling lambat 28 hari setelah kelahiran.
Jika bayi lahir dari ibu yang bukan peserta BPJS Kesehatan, pendaftaran harus dilakukan dalam waktu 14 hari.
Iuran pertama untuk bayi yang masih dalam kandungan harus dibayarkan saat bayi telah lahir atau paling lambat dalam 3 bulan setelah kelahiran.***