SURATDOKTER.com - Pelayanan IGD rumah sakit sering menjadi rujukan orang ketika dalam keadaan darurat. Di Tengah banyaknya pengguna BPJS Kesehatan, beberapa masih sering salah dalam mengartikan pelayanan IGD dengan BPJS Kesehatan.
Mari Simak caranya supaya tidak gagal paham.
Dasar Pelayanan IGD
IGD memberikan layanan yang lebih umum. Tidak semua pasien yang menuju ke IGD memerlukan perawatan intensif dengan prosedur rawat inap.
Namun, pasien yang pergi ke IGD kadang hanya memerlukan perawatan ringan saja. Termasuk prosedur pelayanan IGD dengan BPJS Kesehatan.
Di IGD, pasien yang datang akan dilakukan observasi ringan untuk mengetahui apakah penyakit yang diderita pasien memerlukan perawatan intensif.
Pelayanan IGD semuanya diatur secara rinci oleh peraturan Menteri Kesehatan agar setiap pasien tidak mengalami kesalahan penanganan.
Dasar pelayanan IGD dipisahkan antara pasien yang memerlukan penanganan lanjutan atau hanya penanganan ringan saja.
Pada pasien yang datang dengan kondisi yang buruk, akan langsung dilakukan perawatan secara intensif. Sedangkan untuk pasien ringan, akan diberikan rawat jalan.
Pasien dalam kondisi baik akan dipulangkan, pasien dengan kondisi buruk akan rawat inap.
Biasanya IGD menjadi satu-satunya instalasi yang buka selama 24 jam penuh untuk melayani pasien. Pasien yang datang biasanya dalam kondisi darurat.
Prosedur Pelayanan IGD Dengan BPJS
Pelayanan IGD dengan BPJS bisa dilakukan jika kondisi pasien benar-benar darurat. Makna darurat adalah kondisi pasien yang harus ditangai guna mencegah kecacatan maupun kematian.
Adanya resiko kematian yang mengikuti inilah yang disebut darurat.
Persyaratan utama pelayanan IGD dengan BPJS adalah kartu keanggotaan BPJS masih aktif serta benar-benar dalam kondisi darurat seperti yang disebutkan sebelumnya.
Jika kondisi tidak darurat maka pelayanan IGD tidak bisa dengan BPJS. Jika kondisi darurat, peserta tidak perlu membawa surat rujukan terlebih dahulu.