SURATDOKTER.com - Periode cuti lebaran dimulai pada tanggal 8-15 April 2024, BPJS kesehatan berkomitmen untuk tetap memberikan kemudahan pelayanan bagi peserta JKN.
Peserta akan diberikan akses pelayanan kesehatan pada periode tersebut. Kebijakan tersebut mengacu pada prinsip portabilitas BPJS kesehatan.
Menurut Ghufron Mukti selaku direktur utama BPJS kesehatan menjelaskan bahwa prinsip portabilitas tersebut diwujudkan dalam memberikan jaminan pelayanan kesehatan cepat, mudah, dan setara bagi peserta JKN di seluruh wilayah Indonesia.
Baca Juga: Pola Diet untuk Golongan Darah AB si Penyuka Makanan Manis
Rencana dan persiapan BPJS kesehatan selama libur lebaran
Dalam rangka memberikan pelayanan kesehatan kepada pemudik BPJS Kesehatan menyiapkan posko-posko dari tanggal 5-9 April 2024.
Menurut Ghufron, posko tersebut akan menyediakan berbagai fasilitas kesehatan yang akan diperlukan selama mudik.
Mulai dari pemeriksaan kesehatan, konsultasi kesehatan, penyedia obat-obatan hingga pemberian rujukan apabila dibutuhkan.
Bagi peserta JKN mandiri, diimbau untuk membayar iuran pada tanggal 10 setiap bulannya untuk menghindari penonaktifan kepesertaannya.
BPJS kesehatan bekerjasama sama dengan 960 ribu lebih kanal pembayaran untuk memberikan kemudahan bagi peserta dalam melakukan pembayaran iuran.
Baca Juga: Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan Melalui Aplikasi JMO, Tak Perlu Datang ke Kantor Langsung!
Direktur JKN BPJS kesehatan Lily Kresnowati menjelaskan bahwa pihaknya telah menerapkan janji layanan JKN di fasilitas kesehatan yang melakukan kerjasama untuk meraih transformasi mutu pelayanan.
Menurutnya lagi, dengan adanya janji layanan JKN tersebut, peserta dapat merasakan begitu banyak kemudahan dalam mengakses layanan JKN.
Salah satunya dengan menunjukkan nomor induk kependudukan (NIK) yang tertera pada kartu tanda penduduk (KTP). Dengan demikian, untuk mengakses layanan pada fasilitas kesehatan peserta tidak membutuhkan foto kertas.
Peserta yang melakukan prosedur dengan baik tidak akan dikenakan biaya tambahan apapun.