SURATDOKTER.com - BPJS Kesehatan merupakan program asuransi yang dikelola oleh pemerintah ditujukan kepada masyarakat luas.
Dengan menjadi peserta BPJS Kesehatan kamu akan mendapatkan beberapa layanan kesehatan, yang dimana pelayanan itu semuanya akan ditanggung oleh pihak BPJS.
Lalu pelayanan apa saja yang dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan ? Fasilitas pelayanan apa saja yang akan kita dapatkan ?
Pelayanan yang Ditanggung oleh BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan merupakan layanan kesehatan yang dibuat oleh pemerintah guna memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
Nantinya, setiap orang yang mendaftar BPJS Kesehatan akan membayarkan uang iuran setiap bulannya agar dapat digunakan saat sedang sakit.
Iuran bulanan ini terdiri dari kelas 1, 2, dan 3, besar iuran ini akan disesuaikan berdasarkan kelas yang dipilih.
Secara umum biaya yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan adalah pemeriksaan hingga obat untuk pasien, di bawah ini adalah pelayanan yang akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan, yakni:
Baca Juga: Penghapusan Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan, Ini Kata Mentri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin!
Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama
Adapun pelayanan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan yakni:
- Administrasi pelayanan kesehatan.
- Pelayanan promotif dan preventif meliputi, penyuluhan kesehatan perorangan, imunisasi rutin, KB (konseling, vasektomi, atau tubektomi), skrining kesehatan untuk mendeteksi risiko penyakit, dan mencegah dampak lanjutan penyakit.
- Pemeriksaan, pengobatan, konsultasi medis.
- Tindakan media nonspesialistik, baik itu yang membutuhkan pembedahan atau tidak.
- Pelayanan obat dan bahan medis sekali pakai.
- Transfusi darah.
- Pemeriksaan penunjang melalui pengecekan laboratorium tingkat pertama.
- Rawat inap tingkat pertama sesuai dengan arahan dokter.
Pelayanan Kesehatan Tingkat Kedua
Pelayanan kesehatan tingkat kedua yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, yakni:
- Administrasi pelayanan kesehatan.
- Biaya pemeriksaan, pengobatan, serta konsultasi kepada dokter spesialis, dan subspesialis.
- Obat dan bahan medis habis pakai seperti cairan infus.
- Tindakan medis yang memerlukan dokter spesialis baik itu bedah maupun nonbedah yang sesuai dengan rujukan dari dokter.
- Pelayanan pendukung yang memerlukan diagnosis lanjutan seperti beberapa anjuran dokter.
- Rehabilitasi medis.
- Transfusi darah.
- Pelayanan kedokteran forensik klinis.
- Memberikan pelayanan pengurusan jenazah pada pasien yang telah meninggal setelah rawat inap.
- Perawatan ruang inap, maupun ICU.
Baca Juga: Fasilitas Scaling Gigi Menggunakan BPJS Kesehatan, Ini Penjelasannya!
Persalinan
Adapun persalinan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun pada tingkat lanjutan merupakan persalinan sampai anak ketiga.
Baik sang bayi itu dalam kondisi meninggal ataupun hidup, biaya persalinan ini masih ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Ambulan
Lalu yang terakhir adalah fasilitas ambulans akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan serta hanya akan diberikan oleh rujukan pasien dari fasilitas kesehatan satu ke fasilitas kesehatan lainnya.