SURATDOKTER.com - BPJS Kesehatan adalah program dari pemerintah berupa jaminan kesehatan yang sangat membantu bagi warga Indonesia.
Para peserta BPJS Kesehatan harus memilih fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) agar bisa berobat.
Namun, bagaimana kalau peserta BPJS Kesehatan sedang berada di luar kota dan ingin berobat ke FKTP di luar kota? Begini caranya!
Syarat Gunakan BPJS di Luar Kota
Sebelum mengetahui cara menggunakan BPJS Kesehatan di luar kota, Anda tentu perlu mengetahui persyaratan yang diberikan.
Persyaratan ini tentu harus dipenuhi untuk dapat menggunakan BPJS di luar kota. Berikut syarat-syaratnya:
- Izin tinggal sementara atau surat keterangan domisili.
- Kartu Kesehatan BPJS.
- KTP
- Surat pengantar dari tempat pelayanan kesehatan yang terdaftar.
- Surat rekomendasi dari BPJS Kesehatan, perusahaan tempat Anda bekerja saat ini.
Baca Juga: Bagaimana Cara Menambahkan Peserta BPJS Kesehatan? Berikut Ini Syarat dan Kriterianya!
Cara Menggunakan BPJS Kesehatan di Luar Kota
Jika sudah mengetahui apa saja syarat penggunaan BPJS di luar kota, sekarang saatnya Anda mengetahui cara menggunakannya.
Peserta dengan masalah kesehatan yang ingin berobat dengan BPJS namun tidak berada di tempat tinggal terdaftar bisa mengikuti cara ini. Berikut cara menggunakannya:
1. Selesaikan Syarat dan Ketentuan
Silakan lengkapi syarat dan ketentuan di atas terlebih dahulu.
Jika belum memiliki surat keterangan domisili, silakan minta ke kantor kelurahan setempat.
Kemudian, bawa surat tersebut ke kantor BPJS Kesehatan di kota tempat Anda berada untuk mendapatkan surat pengantar berobat di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP),
2. Kunjungi Fasilitas Kesehatan Terdekat
Apabila Anda sedang berada di luar kota untuk berobat, silakan mengunjungi pusat kesehatan terdekat jika Anda telah memenuhi semua persyaratan.
Namun, Anda bisa sekalian meminta surat pengantar di FKTP jika dirujuk ke rumah sakit.