kesehatan

Berapa Lama Waktu Rawat Inap yang Diizinkan Bagi Pasien BPJS Kesehatan di Rumah Sakit?

Senin, 11 Maret 2024 | 09:00 WIB
ilustrasi rawat inap (freepik/panumasyanuthai)

SURATDOKTER.com - Peserta BPJS Kesehatan dapat memperoleh berbagai layanan kesehatan, termasuk rawat inap di rumah sakit.

Namun, mungkin masih ada sebagian masyarakat yang belum sepenuhnya memahami manfaat yang dapat diperoleh, termasuk batasan waktu rawat inap bagi pasien BPJS Kesehatan.

Aturan Rawat Inap

Untuk pasien yang tidak mengalami keadaan darurat, agar dapat menggunakan layanan rawat inap, pasien harus terlebih dahulu datang ke faskes tingkat 1.

Jika faskes tingkat 1 memiliki fasilitas rawat inap, pasien dapat dirawat di sana. Namun, jika tidak, dokter di faskes 1 akan merujuk pasien ke RSUD (faskes tingkat 2) untuk mendapatkan layanan rawat inap.

Setelah peserta menerima perawatan di faskes tingkat 2, langkah berikutnya adalah menjadi pasien rawat inap.

Biasanya, setelah mendapatkan tindakan atau obat sesuai dengan rekomendasi dokter, pasien akan diminta untuk menandatangani lembar bukti pelayanan.

Dari situ, rumah sakit atau fasilitas kesehatan akan melakukan pencatatan. Data tersebut akan dimasukkan ke dalam sistem khusus yang disediakan oleh BPJS Kesehatan.

Berapa Lama Waktu Pasien BPJS Mendapatkan Rawat Inap

Beredar anggapan di kalangan masyarakat bahwa durasi rawat inap peserta BPJS Kesehatan dibatasi selama 3 hari. 

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, juga telah memberikan tanggapan terkait hal tersebut.

Baca Juga: Jenis Pelayanan yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Ali menegaskan bahwa BPJS Kesehatan tidak membatasi lamanya rawat inap bagi peserta.

"Penting untuk menjelaskan bahwa menurut aturan dan kebijakan BPJS Kesehatan, tidak ada batasan hanya tiga hari untuk perawatan," ujar Ali pada 16 Februari 2023 

Menurut Ali, durasi rawat inap tergantung pada dokter yang bertanggung jawab. Jika dokter menyatakan bahwa pasien BPJS Kesehatan sudah memenuhi syarat atau kondisi penyakitnya terkendali, maka pasien dapat dipulangkan.

Muttaqien, seorang anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), menjelaskan bahwa durasi rawat inap akan disesuaikan dengan kebutuhan medis peserta BPJS Kesehatan.

Halaman:

Tags

Terkini

Vitamin yang Menunjang Kesehatan Mata Anak

Minggu, 30 November 2025 | 22:30 WIB