Suratdokter.com - BPJS kesehatan memberikan pelayanan rawat inap pasien agar perawatan kesehatan yang diberikan lebih memadai.
BPJS kesehatan memberikan sejumlah pelayanan kesehatan seperti konsultasi kesehatan, pelayanan kesehatan rawat jalan,
Rawat inap di rumah sakit tidak terbatas oleh waktu, perawatan akan tetap dilakukan hingga pasien sembuh.
Dengan demikian pasien tidak perlu khawatir dengan waktu rawat inap dari BPJS kesehatan.
Faslitas apa saja yang bisa didapatkan pasien BPJS kesehatan?
Baca Juga: Inovasi Layanan Digital BPJS Kesehatan Sebagai Bentuk Pelayanan Prima Kepada Masyarakat Luas
Fasilitas Kesehatan yang Didapatkan sebagai Peserta BPJS kesehatan
Fasilitas yang akan didapatkan pasien BPJS kesehatan antara lain dibedakan menjadi 2.
Manfaat dari fasilitas rawat inap dari BPJS kesehatan ada dua yakni fasilitas kesehatan tingkat pertama dan lanjutan.
Pada tingkat pertama pasien rawat inap diberikan kepada pasien biasa atau tidak dalam keadaan gawat darurat.
Sedangkan pada tingkat kedua atau lanjutan akan diberikan kepada pasien yang membutuhkan pelayanan namun tidak ada pada tingkat pertama.
Pasien rawat inap tidak dalam kondisi gawat darurat biasanya akan diberikan fasilitas tingkat pertama terlebih dahulu.
Baca Juga: Implementasi BPJS Kesehatan dalam Sistem Jaminan Sosial di Indonesia
Contoh fasilitas tingkat 1 seperti puskesmas atau klinik khusus.
Pasien tingkat 1 yang memiliki fasilitas rawat inap biasanya akan melakukan pelayanan rawat inap di tempat tersebut.