Suratdokter.com - KRIS yang akan menggantikan tingkatan kelas BPJS sudah mulai diterapkan sejak tahun 2023.
Penggantian tingkatan kelas BPJS kepada KRIS bertujuan agar tidak ada perbedaan kelas dari masyarakat yang berobat di rumah sakit.
Dengan demikian, BPJS kesehatan bisa menjangkau perlindungan sosial ekonomi kepada masyarakat yang lebih luas.
Sebenarnya apa yang dimaksud KRIS?
Baca Juga: BPJS Kesehatan Dihapus, Digantikan dengan KRIS, Berapa Iurannya?
Apa itu KRIS yang akan menjadi pengganti BPJS kesehatan?
Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) adalah standarisasi kamar inap yang di cover BPJS kesehatan agar pasien bisa mendapatkan kesetaraan pelayanan kesehatan.
Pergantian kelas BPJS kesehatan menjadi KRIS agar perawatan rawat inap lebih berkualitas.
Dengan tujuan tersebut pemerintah menerapkan beberapa standar rawat inap yang berkualitas.
- Memastikan keamanan dan kebersihan lingkungan.
- Mendapatkan ventilasi udara yang cukup dan suhu yang baik.
- Kepadatan kamar max. 4 orang
- Masing-masing tempat tidur memiliki tenaga kesehatan yang siap melayani
- Memiliki kelengkapan alat yang mendukung seperti outlet oksigen
- Fasilitas kamar inap yang memadai seperti adanya atau partisi
- Kamar mandi harus mudah diakses
- Ruang inap yang harus terbagi berdasarkan perbedaan usia maupun gender
Baca Juga: BPJS Kesehatan Dihapus, Digantikan dengan KRIS, Berapa Iurannya?
Sesuai dengan standar rawat inap untuk menerapkan KRIS di atas.
Maka, fasilitas dari penerapan KRIS yang akan didapatkan pasien antara lain:
- Pasien mendapatkan pelayanan yang sama
- Rawat inap per kamar hanya bisa dihuni maksimal 4 orang
- Semua pasien berhak mendapatkan fasilitas yang sesuai dengan standar rawat inap
Perlu diketahui bahwa program KRIS juga membutuhkan kerjasama dari peserta BPJS kesehatan dan juga rumah sakit.
Kerjasama dari rumah sakit untuk memberikan pelayanan terbaik kepada pasien.
Dan kerjasama dari peserta untuk membayarkan iuran setiap bulan agar proses keuangan juga lancar.