SURATDOKTER.COM-Jaminan kesehatan ada beragam bentuknya dan tentu pastinya berbeda, persamaan dan perbedaan antara jaminan kesehatan.
Setelah mengetahui jenis-jenis jaminan kesehatan di Indonesia apa sih yang membedakannya antara satu jaminan kesehatan dengan jaminan kesehatan lainnya meskipun tujuannya sama.
Akan tetapi tetap saja ada perbedaan antara satu jaminan kesehatan dengan jaminan kesehatan lainnya dapat diketahui dari sisi penerima manfaat kartu Indonesia sehat atau Kis, Jamkesda diperuntukan oleh masyarakat miskin yang tidak mampu Sedangkan untuk BPJS Kesehatan penerimanya bisa dari seluruh masyarakat Indonesia.
Walaupun manfaat BPJS Kesehatan dapat dirasakan oleh masyarakat tetapi agar penerima dapat bisa merasakan manfaatnya dan juga tepat sasaran maka BPJS Kesehatan menerapkan iuran bulanan peserta yang disesuaikan dengan kemampuan peserta.
Sementara para penerima manfaat BPJS Kesehatan dari kalangan miskin dan tidak mampu tetap bisa merasakan manfaat nya tanpa harus membayar iuran perbulan.
Dengan syarat bergabung sebagai peserta BPJS PBI, tapi ada sedikit perbedaan yaitu dengan jaminan kesehatan lainnya seperti JKN diperuntukkan untuk non PBI dan oleh masyarakat mampu.
Penerima JKN juga bisa mendapatkan pelayanan medis promotif ,preventif, kuratif dan pelayanan medis perorangan harga rehabilitatif kecuali untuk beberapa penyakit tertentu yang tidak bisa ter-cover oleh JKN.
Berikut ini perbedaan definisi dari masing-masing jaminan kesehatan yaitu:
1. JKN (Jaminan Kesehatan Nasional)
JKN merupakan jaminan kesehatan yang ada pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan jaminan kesehatan ini Pemerintah berharap agar seluruh masyarakat Indonesia bisa merasakan manfaatnya dan mendapatkan jaminan hidup yang sejahtera, sehat dan juga produktif.
2.BPJS(Badan Penyelenggara Jaminan Sosial)
BPJS merupakan penyelenggara jaminan sosial dari JKN yang mulai berlaku sekitar 1 Januari 2014 ada dua jenis perbedaan BPJS yang bisa dimanfaatkan yaitu BPJS kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan anggota.
BPJS Kesehatan ini bersifat wajib bagi seluruh masyarakat Indonesia sebagai anggota BPJS Kesehatan perlu diwajibkan untuk membayar iuran dalam jumlah yang sudah ditetapkan tetapi, pemerintah juga memberikan fasilitas bagi mereka yang kurang mampu atau dari kalangan miskin untuk menerima pelayanan BPJS Kesehatan tanpa harus membayar iuran.
Para peserta disebut dengan Peserta BPJS PBI(Peserta Bantuan Iuran)
Dan anggotanya adalah warga negara Indonesia yang sebelumnya telah memiliki KIS,JAMKESDA,JAMKESMAS,dan KJS.
3.KIS(Kartu Indonesia Sehat)
KIS merupakan kartu Indonesia sehat yang diluncurkan pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo dan sebenarnya tidak berbeda jauh dengan JKN pada era pemerintahan presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Akan tetapi prakteknya program kartu Indonesia sehat ini kurang begitu berjalan baik, para penerima kartu Indonesia sehat adalah orang-orang dari kalangan miskin dan tidak mampu yang datanya diambil dari peserta BPJS PBI jadi tidak terjadi tumpang tindih antara data di BPJS Kesehatan dengan kartu Indonesia sehat (KIS).
4.KJS (Kartu Jakarta Sehat)
KJS merupakan kartu kesehatan yang diterima oleh warga Jakarta yang warganya terdampak kemiskinan tetapi harus menjadi peserta Jamkesda,KJS dan KIS.
Artikel Terkait
Cara Cek Tagihan BPJS beserta Iurannya
Simak, Cara Mengaktifkan Kembali KIS PBI BPJS Kesehatan yang Sudah Tidak Aktif
Perbedaan Kartu Indonesia Sehat dan BPJS Kesehatan