teknologi-inovasi-kesehatan

Apakah Biaya Operasi Laparoskopi Ditanggung BPJS Kesehatan? Ternyata Ini Faktanya!

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:00 WIB
Laparoskopi (pixabay.com/provakar)

SuratDokter.com - Umumnya, laparoskopi adalah prosedur penting untuk mendiagnosis masalah kesuburan dan banyak beredar bahwa laparoskopi ditanggung BPJS Kesehatan.

Apalagi, prosedur ini bisa dibilang cukup mahal, sehingga penting untuk tahu apakah laparoskopi ditanggung BPJS Kesehatan atau tidak.

Oleh karena itu, baca artikel di bawah ini untuk tahu apakah benar laparoskopi ditanggung BPJS Kesehatan.

Pengertian Laparoskopi

Laparoskopi adalah prosedur bedah minimal invasif dengan menggunakan laparoskop untuk melihat bagian dalam perut dan rongga panggul.

Laparoskop ini memiliki lampu dan kamera di ujung struktur seperti tabung tipis. Sesuai dengan namanya, operasi laparoskopi adalah pembedahan dengan sayatan kecil atau minimal.

Bedah laparoskopi hanya memerlukan sayatan kecil pada dinding perut di bawah pusar, sedangkan pembedahan konvensional biasanya memerlukan sayatan yang lebih panjang.

Prosedur ini digunakan untuk mengobati atau mendiagnosis berbagai gangguan rongga panggul dan perut.

Proses ini juga dapat digunakan untuk biopsi atau pengambilan sampel jaringan.

Bedah laparoskopi biasanya dilakukan dalam situasi berikut:

  • Pengangkatan rahim. Biasanya, endometriosis dan penyakit radang panggul diobati dengan cara ini.
  • Pengangkatan kehamilan yang ektopik, yaitu di luar rahim.
  • Mengangkat fibroid.
  • memperbaiki prolaps atau hernia.
  • Mengangkat inflamasi terhadap usus buntu.
  • Mengangkat organ yang terkena kanker, seperti kandung kemih, prostat, ovarium, usus, hati, atau ginjal.
  • Pengangkatan kantong empedu dalam kasus batu empedu.

Baca Juga: Sampai Umur Berapa Anak Dapat Ikut BPJS Kesehatan Orang Tua? Simak Penjelasannya Disini!

Laparoskopi Ditanggung BPJS Kesehatan?

Prosedur laparoskopi masih tersedia untuk pasien umum maupun pasien BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3. Pasien BPJS Kesehatan tidak dikenakan biaya atas layanan ini.

Intinya, BPJS bisa membiayainya sebagai jaminan kesehatan, asalkan ada indikasi medis dan mengikuti prosedur.

Sebab, semuanya ditanggung sesuai Pedoman Penyelenggaraan JKN (Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014) kecuali yang disebutkan secara eksplisit, misalnya infertilitas, alternatif, komplementer, atau estetika.

Meski begitu, tidak semua rumah sakit melayani pasien BPJS Kesehatan yang ingin melakukan operasi laparoskopi.

Halaman:

Tags

Terkini