SURATDOKTER.com - Di era serba digital seperti saat ini, beragam inovasi teknologi diluncurkan untuk memudahkan kehidupan kita sehati-hari.
Begitu juga yang dilakukan oleh BPJS kesehatan dengan meluncurkan aplikasi JKN (jaminan kesehatan nasional).
Peluncuran aplikasi JKN ini bertujuan untuk memudahkan peserta BPJS kesehatan dalam mengakses beragam kebutuhan administrasi, hingga kemudahan dalam mengakses pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan.
Salah satu inovasi yang diluncurkan adalah kemudahan berkonsultasi secara online melalui aplikasi JKN.
Baca Juga: Jangan Macam-Macam! Ini Sanksi yang Akan Diterima Bila Kamu Menyalahgunakan Kartu BPJS Kesehatan
Aplikasi JKN
Sebelum kita membahas tentang bagaimana cara berkonsultasi dengan dokter secara online melalui aplikasi JKN, mari kita mengenal lebih dalam seputar aplikasi JKN dan beberapa fiturnya.
Aplikasi JKN (jaminan kesehatan nasional) merupakan suatu inovasi digitalisasi yang dilakukan pemerintah dalam sektor layanan kesehatan bagi masyarakat Indonesia.
Harapannya dengan adanya aplikasi JKN ini akan memudahkan masyarakat Indonesia dalam mengakses berbagai layanan kesehatan, salah satunya dapat melakukan konsultasi dengan dokter secara online hanya melalui aplikasi JKN.
Di dalam aplikasi JKN kita bisa mengakses informasi pribadi seperti data kepesertaan, riwayat pembayaran iuran bulanan, dan beberapa informasi lainnya di menu “Informasi peserta”.
Tidak hanya itu, di dalam aplikasi JKN kita juga bisa mengakses fitur cari fasilitas kesehatan yang memudahkan kita untuk mencari fasilitas kesehatan terdekat yang bekerja sama dengan BPJS kesehatan.
Fitur E-klaim untuk mengajukan penggantian biaya pengobatan dan juga memudahkan kita dalam melakukan administrasi klaim kesehatan.
Dan juga ada fitur konsultasi dokter online, yang merupakan fitur unggulan dalam aplikasi JKN.
Fitur ini memudahkan peserta dalam melakukan konsultasi dengan dokter dan mendapatkan saran dokter secara online hanya melalui aplikasi JKN.
Baca Juga: Pelayanan Kesehatan Apa Saja yang Ditanggung oleh BPJS Kesehatan? Berikut Penjelasanya!