Banyaknya jenis dan besaran iuran kepesertaan BPJS Kesehatan dibagi sesuai jenis dan kelas yang tersedia. Kategori kepesertaan BPJS antara lain:
- Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP)
- PBI APBN
- PBI APBD
- PPU Non Penyelenggara Negara (BUMD, BUMN, dan BU Swasta)
- PPU Penyelenggara Negara
- Peserta Bukan Pekerja Penyelenggara Negara
Berapa Biaya Denda BPJS Kesehatan?
Peserta yang menggunakan jasa rawat inap rumah sakit (RS) namun menunggak bisa dikenakan denda hingga Rp30 juta oleh BPJS Kesehatan.
Denda sebenarnya dihitung dengan mengalikan jumlah bulan tunggakan dengan 5% dari harga diagnosis awal rawat inap di rumah sakit.
Namun BPJS Kesehatan membatasi jumlah tunggakan maksimal satu tahun atau 12 bulan.
Artinya, besaran tunggakan yang digunakan untuk menentukan denda maksimal tidak akan berubah apabila peserta telah menunggak iuran lebih dari 12 bulan.
BPJS Kesehatan juga mengenakan denda dengan nominal maksimal Rp30 juta.
Baca Juga: Cara Mudah Daftar E-Dabu BPJS Kesehatan, Ketahui juga Fiturnya yang Semakin Mempermudah Kerja HRD
Cara Cek Denda BPJS Kesehatan
Di bawah ini adalah beberapa cara yang bisa Anda lakukan untuk memeriksa denda BPJS, antara lain:
1. Mobile JKN
Cara cek denda iuran BPJS bisa Anda lakukan dengan aplikasi Mobile JKN. Adapun caranya yakni sebagai berikut:
- Instal aplikasi Mobile JKN di perangkat tab atau smarphone Anda.
- Kemudian, registrasi untuk memiliki akun Mobile JKN.
- Jika sudah, masuk ke aplikasi.
- Tekan Pendaftaran Auto Debit.
- Setelah itu, tekan Pindah Kanal Auto Debit.
- Pilih Saya Setuju.
- Kemudian, Anda harus memilih salah satu bank atau nonbank yang tersedia.
- Pilih Saya Setuju.
- Lalu, pilih Selanjutnya.
- Cek tagihan di akun Anda lalu pilih Daftar Auto Debit.
- Nantinya, Anda harus mengisi data yang diperlukan.
- Jika sudah, tekan Daftar Auto Debit.
- Masukkan kode OTP dan verifikasi captcha.
- tekan Proses.
- Pendaftaran autodebit selesai. Dari sini, iuran Anda akan secara otomatis dibayarkan menggunakan saldo dari rekening bank terdaftar.
2. Whatsapp
Cara cek denda BPJS Kesehatan berikutnya yang sangat mudah Anda praktikan yaitu melalui WhatsApp. Berikut langkah-langkahnya:
- Kirim pesan melalui Whatsapp ke nomor 0811-8750-400.
- Nantinya, bot dari nomor tersebut akan mengirim balasan otomatis. Lalu, pilih menu Cek Tagihan.
- Setelah itu, pilih nomor kartu keanggotaan BPJS Kesehatan atau NIK KTP peserta.
- Masukkan tanggal lahir.
- Tunggu beberapa saat dan jumlah iuran muncul termasuk denda yang harus Anda bayarkan.
3. SMS
Selain lewat WhatsApp, Anda juga bisa cek denda BPJS dengan mengirim pesan melalui SMS. Begini caranya:
- Cara cek denda BPJS Kesehatan dengan SMS yang pertama adalah ketik pesan seperti berikut: TAGIHAN [spasi] nomor kartu BPJS Kesehatan.
- Kemudian, kirim SMS ke 0877-7550-0400.
- Tunggu beberapa waktu dan informasi iuaran termasuk denda akan muncul lewat SMS
4. Website BPJS
Adapun Cara cek denda BPJS Kesehatan di website bisa Anda lakukan dengan mengikuti langkah berikut ini.
- Pergi ke website resmi BPJS berikut: https://bpjs-kesehatan.go.id/bpjs.
- Klik menu “Cek Iuran BPJS Kesehatan” yang ada di sisi kanan halaman web.
- Masukkan 13 digit nomor keanggotaan BPJS, tanggal lahir, dan captcha.
- Klik Cek dan rincian denda akan muncul di layer Anda.
Itulah cara cek iuran BPJS Kesehatan yang bisa Anda lakukan dengan mudah.
Selain itu, perlu diingat bahwa peserta yang tidak membayar BPJS tepat waktu akan dinonaktifkan akunnya.